JAKARTA, - Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDI) berharap revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memastikan aturan pembayaran royalti juga berlaku untuk panggung hiburan rakyat, seperti pesta hajatan.Sekretaris Jenderal PAMDI Waskit beralasan, industri dangdut “hidup” di lapisan masyarakat kelas bawah yang banyak menggelar panggung hiburan, mulai dari pesta rakyat hingga hajatan keluarga, yang belum tersentuh mekanisme pengelolaan royalti.“Nah ini karena dangdut ini kan lebih eksisnya ada di lapis bawah,” ujar Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Hak Cipta, Kamis .Baca juga: Baleg Rapat Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta“Untuk pentas hiburan rakyat yang ada di bawah, seperti macam panggung hajatan dan lain-lain, ini belum terkelola, pimpinan. Sementara pangsa pasar kami, dangdut yang terbesar ada di sana,” imbuh dia.Waskito, yang pernah menjabat sebagai Komisioner LMKN periode 2022-2025, menyinggung masih minimnya penghargaan terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal.Persoalan tersebut membuat genre dangdut tidak banyak diputar di tempat-tempat yang biasanya membayar royalti, misalnya hotel dan restoran mewah.Baca juga: LMKN Ajak Pencipta Lagu dan Musisi Berperan Aktif untuk Keadilan Royalti Musik“Dangdut ini kan, walaupun sudah diakui sebagai salah satu identitas bangsa kita, namun di dalam sebagian orang masih menganggap malu-malu. Sehingga dangdut enggak mungkin diputar di hotel berbintang lima, di restoran mewah,” kata dia.Oleh karena itu, Waskito menilai revisi UU Hak Cipta harus memastikan mekanisme royalti dapat menyentuh ruang-ruang hiburan rakyat, yang selama ini menjadi tumpuan para musisi dangdut.“Maka kita mengharapkan ada pengaturan ke depan mengenai royalti ini sampai menyentuh,” kata dia.Baca juga: Anggota DPR Sarankan Royalti Dikelola Negara, Usul LMK-LMKN DibubarkanWaskito pun meminta Baleg untuk memasukkan tambahan pengaturan dalam ketentuan umum Pasal 1 UU Hak Cipta, khususnya terkait penggunaan karya secara non-komersial yang dinilai belum diatur secara jelas. Menurut dia, aturan itu penting untuk menjawab kebutuhan pelaku musik dangdut yang banyak tampil di ruang publik kelas bawah tanpa skema komersial yang jelas.“Maka kami berharap ditambahkan ketentuan bahwa penggunaan secara non-komersial adalah pemanfaatan ciptaan dan atau produk hak terkait dengan tujuan untuk tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar yang menggunakan biaya produksi,” tuturnya.Baca juga: Anggota DPR Dorong Revisi Menyeluruh UU Hak Cipta, Perjelas Tata Kelola RoyaltiUntuk diketahui, RDPU ini adalah kelanjutan dari rangkaian pembahasan Revisi UU Hak Cipta yang dilakukan Baleg DPR.Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, rapat ini digelar untuk menyerap masukan terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi dalam RUU Hak Cipta.“Acara kita hari ini untuk penyusunan RUU Hak Cipta, kali ini di Baleg harmonisasi, sinkronisasi pembulatan konsepsi terkait RUU Hak Cipta,” kata dia.
(prf/ega)
Asosiasi Musisi Dangdut Usul Pesta Rakyat hingga Panggung Hajatan Kena Royalti
2026-01-12 07:26:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:38
| 2026-01-12 06:10
| 2026-01-12 06:02
| 2026-01-12 05:29










































