Catat, Layanan SIM Jakarta Buka Terbatas pada 31 Desember 2025

2026-01-11 03:39:43
Catat, Layanan SIM Jakarta Buka Terbatas pada 31 Desember 2025
JAKARTA, – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan penyesuaian layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan masyarakat mengetahui jadwal operasional layanan SIM selama libur akhir tahun.Dalam pengumuman tersebut, pelayanan SIM mengalami pembatasan pada beberapa hari tertentu. Pada Rabu, 31/12/2025), layanan SIM tetap dibuka, namun hanya sampai pukul 12.00 WIB.Baca juga: Geliat Mobil Hybrid di Bursa Mobil BekasPelayanan tersebut mencakup Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, serta layanan SIM keliling.Sementara itu, pada Kamis, , seluruh pelayanan SIM ditiadakan. Penutupan layanan ini berlaku untuk Satpas, gerai SIM, maupun SIM keliling di wilayah DKI Jakarta.Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Jumat, . Namun, khusus bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2026, diberikan dispensasi perpanjangan yang dapat dilakukan pada 2 Januari 2026 dengan mekanisme perpanjangan, bukan penerbitan baru./FIRDA JANATI Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlambat mengurus perpanjangan SIM.Pasalnya, sesuai ketentuan yang berlaku, SIM yang telah melewati masa berlaku tanpa dispensasi wajib diproses ulang dari awal.Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Krapyak, Sopir Bus Jadi TersangkaInformasi resmi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya sebagai bagian dari pelayanan publik selama momentum libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus untuk menghindari antrean dan kendala administratif di kemudian hari.


(prf/ega)