– Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026. Penetapan ini menempatkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 naik sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau bertambah Rp 308.670 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.690.752.“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com, Senin .Baca juga: Daftar Lengkap Rekomendasi UMK Jawa Barat 2026 di 27 Daerah: Kota Bekasi Tertinggi Rp 5,9 JutaPenetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2026.Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.Dengan besaran tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Status ini tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan penyangga Jakarta.Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi sektor industri menjadi komponen utama dalam penetapan upah minimum.Baca juga: Gaji UMR Surabaya 2026: UMP Jawa Timur 2026 dan UMK di 38 Kabupaten/KotaPemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar kebijakan upah tidak berdampak pada daya saing industri.Sebelum penetapan diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh. Berbagai aspirasi pekerja disampaikan dan dievaluasi sesuai tahapan penetapan upah minimum yang diatur dalam regulasi.“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto.Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885, atau bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” ujar Ida Farida, Selasa .Baca juga: UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5.729.876, Berlaku Mulai Januari
(prf/ega)
UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat
2026-01-11 22:28:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:49
| 2026-01-11 22:40
| 2026-01-11 21:39
| 2026-01-11 20:54
| 2026-01-11 20:26










































