Hukum (Bukan) untuk Oligarki

2026-02-04 12:06:53
Hukum (Bukan) untuk Oligarki
“The law must be stable, yet it cannot stand still.” – Roscoe Pound (1922).ROSCOE Pound tidak keliru. Hukum memang perlu memberikan kepastian dan ketertiban (stabil). Namun, ia juga perlu responsif menjawab kebutuhan masyarakat dan perubahan sosial (tidak berhenti).Termasuk, ihwal terus melindungi manusia yang sepatutnya jadi cermin saat kita menyaksikan deretan bencana ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tahun ini.Ketika hujan deras menyeruak dan menimbun kampung, logika alam sudah pasti terprediksi. Tidak butuh rumus dan teori yang rumit: sungai berpotensi meluap dan lereng terancam longsor.Tak ayal, masyarakat tak hanya kehilangan tempat tinggal dan meregang nyawa — mereka juga kehilangan kepercayaan bahwa hukum hakikatnya hadir untuk melindungi.Telah banyak data menunjukkan bagaimana derita akibat bencana ekologis tidak sekadar bersumber dari kuasa alam.Pun karena persekongkolan antara “pengusaha hitam” dan para pejabat rakus yang mengejar keuntungan minus memperhatikan daya dukung lingkungan hidup.Inilah cerminan dari pola tata kelola sumber daya alam yang gagal memberikan perlindungan nyata kepada rakyat. Tak hanya itu, ini pula memperlihatkan gamblang: hukum diperalat guna kepentingan tumpukan modal.Baca juga: Penantian Tobat EkologisPerlindungan hukum atas lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan lebih jauh: mengatur tata ruang, membatasi izin usaha ekstraktif, dan menegakkan sanksi bila korporasi merusak wilayah resapan dan hulu daerah aliran sungai (DAS).Sayangnya, justru jauh dari itu. Hukum yang dihasilkan justru memberi kepastian bagi izin perkebunan atau tambang besar di kawasan rawan bencana, sedangkan keadilan ekologis bagi warga di hilir sekadar janji di atas kertas.Ketika hukum memberikan kepastian kepada pemodal besar dan pelepasan kewajiban tanggung jawab akibat dampak ekologis, maka ia kehilangan makna perlindungan yang semestinya melekat pada dirinya.Di sinilah cara pandang atas keterhubungan oligarki dan bencana dalam opini Kompas “Bacaan Lain Bencana Sumatera” (Azis Khan, 17/12/2025) sebetulnya beralasan.Dalam konteks pemerintahan dan kebijakan publik, oligarki acap dipandang sekadar konsentrasi kekayaan.Padahal melebihi itu: konsentrasi kemampuan memengaruhi hukum dan kebijakan demi keuntungan tertentu. Memilukan.Manakala keputusan izin tambang, konsesi hutan, dan pembangunan infrastruktur strategis ditentukan oleh jaringan kolusi antara elite ekonomi dan pejabat publik, hukum berpihak bukan pada keselamatan publik.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-04 11:01