- Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 memungkinkan diaspora Indonesia atau WNI yang menjadi dosen di luar negeri untuk pulang dan mengabdi di Tanah Air."Terkait dengan penyetaraan, ini ada hal-hal baru di dalamnya bahwa kita memungkinkan untuk diaspora, warga negara Indonesia yang menjadi dosen di luar negeri untuk menjadi dosen di dalam negeri," kata Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikti saintek, Sri Suning Kusumawardani dalam sosialisasi daring di YouTube Kemdiktisaintek, Selasa .Dosen WNI yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri dapat beralih menjadi dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).Syaratnya, di perguruan tinggi di luar negeri telah menjabat setidaknya sebagai Profesor Madya atau Lektor Kepala.Baca juga: Akankah Dosen Diaspora Balik ke Indonesia?"Dengan syarat telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari perguruan tinggi luar negeri dan berusia paling tinggi 60 tahun," lanjut Sri Suning.Oleh karena demikian, artinya, diaspora yang ingin menjadi dosen di Indonesia harus memiliki pendidikan minimal S2.Sebelumnya, pada akhir November lalu Kemendikti saintek memang mengungkapkan berupaya mempermudah proses administrasi diaspora bergelar doktor yang ingin menjadi akademisi di Indonesia. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Stella Christie menyebut keputusan ini bertujuan untuk mengakrabkan akademisi dalam negeri dengan pengalaman dan topik riset level internasional.Baca juga: 16.467 Guru dan Tenaga Kependidikan di Sumatera Dapat Tunjangan Khusus, Ini Rinciannya“Kami berpikir, perlu sekali diaspora kita ini punya andil, sehingga harus mudah bagi diaspora kita untuk bisa bekerja di Indonesia sebagai adjunct professor misalnya. Kalau ada diaspora kita yang ingin mengajar di Unesa misalnya agar dipermudah administrasinya,” ujar Wamendikti saintek usai menghadiri KPPTI di Unessa, Surabaya, 21 November 2025, dikutip dari Antara.Baca juga: Kisah Ardi, Dulu Driver Ojol, Lolos LPDP dan Kini Jadi Supervisor Nikel MorowaliKemudahan yang dijanjikan Kemendikti saintek termasuk pada penyetaraan administrasi gelar doktor filsafat (PhD) yang didapatkan para diaspora di universitas luar negeri agar dapat cepat diakui berbagai perguruan tinggi dalam negeri.
(prf/ega)
Syarat WNI Diaspora Jadi Dosen di Indonesia
2026-01-12 04:17:05
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:12
| 2026-01-12 04:05
| 2026-01-12 03:59
| 2026-01-12 02:58
| 2026-01-12 02:06










































