JAKARTA, – PT Pupuk Indonesia menyatakan petani dan pembudidaya ikan mulai bisa membeli pupuk subsidi Tahun Anggaran 2026 per 1 Januari.Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid usai penandatanganan perjanjian pengadaan dan penyaluran 9,8 juta ton pupuk subsidi bersama Kementerian Pertanian.Robby menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian karena kontrak diteken sesuai jadwal. Kondisi ini membuat penyaluran pupuk subsidi bisa dimulai sejak hari pertama 2026.“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujar Robby dalam keterangan resmi, Selasa .Baca juga: Meremajakan Pabrik Tua Pupuk Kita...Pupuk Indonesia memastikan kesiapan distribusi melalui pemenuhan stok sesuai ketentuan safety stock pemerintah. Stok pupuk disebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah atau PPTS di seluruh wilayah Indonesia.Perusahaan juga telah melakukan pengujian sistem distribusi guna memastikan penyaluran berjalan lancar sejak awal tahun. Robby berharap seluruh pemangku kewenangan ikut aktif mengawasi distribusi pupuk subsidi.Pupuk Indonesia menegaskan komitmen penyaluran pupuk subsidi untuk mendukung swasembada pangan nasional. Penyaluran dilakukan dengan mengacu prinsip 7T, meliputi tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu.“Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” tutur Robby.Baca juga: Sambut Perpres Baru, Pupuk Indonesia: Buka Ruang Peningkatan EfisiensiSementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian Jekvy Hendra menyampaikan pemerintah mengalokasikan anggaran pupuk subsidi senilai Rp 46,87 triliun. Anggaran tersebut mencakup sektor pertanian dan perikanan dengan total volume 9,8 juta ton.Jekvy menjelaskan volume pupuk subsidi sektor pertanian pada 2026 sama dengan 2025, yakni 9,55 juta ton. Ketetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.Rincian alokasi sektor pertanian meliputi pupuk urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK kakao 81.179 ton, pupuk organik 558.273 ton, serta ZA 16.449 ton.
(prf/ega)
Mulai 1 Januari 2026, Petani Sudah Bisa Tebus Pupuk Subsidi
2026-01-12 04:32:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:53
| 2026-01-12 04:31
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 03:44
| 2026-01-12 02:13










































