Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-14 17:56:44
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 18:40
| 2026-01-14 18:34
| 2026-01-14 17:52










































