Kejati Kalteng Terus Usut Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun: Kini Eks Kepala DPMPTSP Diperiksa

2026-01-12 05:48:10
Kejati Kalteng Terus Usut Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun: Kini Eks Kepala DPMPTSP Diperiksa
PALANGKA RAYA, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengusut dugaan korupsi tambang zirkon yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Suhaemi kini diperiksa sebagai saksi.Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret dua orang tersangka. Yakni Vent Christway (VC), Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS, Direktur PT Investasi Mandiri.Pengusutan kasus ini tidak berhenti. Kejati Kalteng teurs memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang dipanggil adalah Eks Kepala DPMPTSP Kalteng, Suhaemi.Baca juga: Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun“Ya benar, mantan Kadis PTSP Kalteng (Suhaemi) kami periksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang zirkon yang sedang kami tangani,” ucap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Rabu .Hendri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung untuk mendalami perkara dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” imbuhnya.Baca juga: Usai Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Korupsi, DPRD Minta Gubernur Dekati OPDSebelumnya, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah memperoleh kecukupan alat bukti.Pada kasus tersebut, Vent Christway diduga terlibat menerima suap atas penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) untuk perusahaan pertambangan zirkon PT Investasi Mandiri.Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng diduga memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Gubernur Kalteng Tunjuk Sutoyo sebagai Plt Kadis ESDM Usai Vent Christway Jadi Tersangka“Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kadis ESDM Kalteng, Vent Christway, dan Direktur PT Investasi Mandiri, HS, sudah beberapa kali mengikuti pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Kalteng.


(prf/ega)