Jakarta - Direktur Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Aryo Wicaksono memastikan, perusahaannya mengantongi izin usaha migas setelah ditetapkan sebagai pemenang tender penyewaan kapal oleh PT Pertamina.Hal itu disampaikan, saat Aryo hasir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.“Dalam kontrak disebutkan kami diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi surat izin usaha migas sejak ditetapkan sebagai pemenang,” ujar Aryo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .AdvertisementAryo mengakui, beberapa dokumen yang perlu dipenuhi seperti surat izin angkutan migas, gross akta kapal, dokumen SIRE, hingga Pertamina Safety Approval.“Betul, saat itu dokumen-dokumen tersebut memang belum kami punya. Tapi kami sudah sangat memahami dokumen itu," jelas dia.Namun Aryo meyakini hal itu tidak menjadi masalah, sebab Pertamina memberikan ruang bagi perusahaan untuk melengkapi perizinan."Dalam kontrak resmi, JMN memperoleh diberikan waktu dua bulan untuk memenuhi seluruh dokumen, termasuk izin usaha migas," tegas dia.
(prf/ega)
Di Muka Sidang, Direktur JMN Jelaskan Izin Usaha Migas Terkait Sewa Kapal
2026-01-12 05:59:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:09
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 04:28










































