Pemotongan TKD dan Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah

2026-01-12 05:19:09
Pemotongan TKD dan Tantangan Kemandirian Fiskal Daerah
PEMOTONGAN Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah (pemda) sebesar 24 persen, dari Rp 848 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp 650 triliun pada tahun 2026, menimbulkan turbulensi di sejumlah daerah.Tak sedikit pemda bersiap melakukan efisiensi belanja, melakukan refocusing anggaran daerah, pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), hingga penundaan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini ditempuh sebagai reaksi atas pemotongan TKD.Langkah lainnya, tak sedikit pemda berencana menaikkan presentase komponen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2), hingga merealisasikan pajak opsen kendaraan pajak bermotor bagi pemerintah kabupaten/kota.Sejumlah langkah tersebut sebagai upaya bertahan di tengah keterbatasan fiskal.Sejumlah langkah tersebut satu sisi menampakan sisi peluang lahirnya kemandirian fiskal di daerah. Namun di sisi lain, turbulensi yang muncul mesti diantisipasi agar tidak menganggu kualitas pembangunan.Kebijakan pemotongan anggaran ini mesti diantisipasi makin memantik kesenjangan antardaerah makin melebar.Daya tangguh pemerintah dalam menghadapi penyesuain anggaran belanja telah teruji di masa pandemi Covid-19 lima tahun silam.Baca juga: Matinya Kepakaran dan Menimbang Regulasi Sertifikasi InfluencerPandemi Covid-19 mengondisikan kebijakan pemotongan transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2020, sebesar Rp 94 triliun, dari yang semula Rp 856,9 triliun turun menjadi Rp 762,7 triliun.Sejumlah pemotongan dan penyesuaian dilakukan sebagai mekanisme mitigasi pandemi Covid-19. Alokasi dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), disesuaikan, dikurangi, atau digeser untuk kepentingan mitigasi pandemi.Sedangkan pemotongan TKD pascapandemi dimaksudkan untuk pelaksanaan program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.Sejumlah program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan pemeriksaan kesehatan gratis. Program-program tersebut menjadi andalan pemerintahan Prabowo yang pengelolaannya langsung di bawah pemerintah pusat.Kebijakan pemotongan TKD oleh pemerintah pusat mestinya tak mengurangi fungsi pemerintahan dalam menjalankan pelayanan publik. Karena program tersebut terkait dengan pemenuhan hak dasar bagi masyarakat.Dari sisi praktik dan tujuan, program tersebut menyasar pada target yang tepat. Situasi pandemi tentu tidak bisa disamakan dengan situasi saat ini.Namun, ketangguhan daerah dalam menghadapi perubahan fiskal menjadi pengalaman berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan.Modal dasar yang dimiliki melalui pengalaman masa pandemi dapat menjadi batu pijak dalam menghadapi tantangan di bidang fiskal.


(prf/ega)