MAGELANG, - Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) Muhammad Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji peraturan penambangan pasir di wilayah kerjanya.Menurut dia, penambangan pasir di lereng Gunung Merapi merupakan bagian dari pemulihan ekosistem aliran sungai."Kami atur pasir boleh dikeluarkan berapa, sesuai aturan dan kajian. Itu yang bisa dimanfaatkan (untuk tambang)," bebernya usai kegiatan penanaman pohon serentak di Desa Keningar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa .Wahyudi mengatakan akan ada seleksi untuk bisa menambang pasir secara legal di TNGM.Baca juga: Lahan 409 Hektar di Gunung Merapi Dirusak Tambang Ilegal, Pohon Dibabat Lalu DitinggalDengan diaturnya penambangan tersebut, dia mengeklaim pemerintah daerah akan mendapat pendapatan. "Dan, ekosistem tetap terjaga," katanya.Sementara itu, berdasarkan data Balai TNGM per Oktober 2025, sekitar 409 dari 6.000 hektar lahan di lereng Gunung Merapi dinyatakan rusak akibat penambangan ilegal.Wahyudi menyampaikan bahwa penambangan pasir ilegal seiring waktu merangsek ke dalam wilayah hutan, tidak hanya di sekitar sungai."(Pohon-pohon) ditumbangkan, cari pasirnya. Ternyata pasirnya tidak terlalu bagus, akhirnya ditinggalkan, tidak bertanggung jawab," bebernya.Adapun pemulihan ekosistem kawasan hutan dilakukan di Blok Sentong, Kecamatan Dukun, yang seluas 50 hektar.Baca juga: Cegah Tambang Pasir Liar di Lereng Merapi, Menhut Raja Juli: Tidak Boleh GentarPembenahan ini dilakukan dengan menanam 33.000 bibit pohon yang ditargetkan selesai pada Februari 2026.Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri sebelumnya menindak tambang pasir ilegal di 36 titik di Taman Nasional Gunung Merapi.Selain itu, penyidik juga mendapati 39 depo pasir tanpa izin di lima kecamatan wilayah Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.Menurut data Bareskrim, bukaan lahan imbas tambang pasir ilegal mencapai 312 hektar dari total luas kawasan 6.607 hektar.Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi telah berlangsung sekitar 1,5 tahun.Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Gunung MerapiBareskrim menaksir perputaran uang dari tambang pasir ilegal di lokasi itu mencapai Rp 3 triliun dalam dua tahun terakhir.
(prf/ega)
TNGM Kaji Aturan Boleh Menambang Pasir di Merapi, Bakal Berlakukan Seleksi
2026-01-12 04:02:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:22
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:11
| 2026-01-12 02:24










































