MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Minerba di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

2026-02-02 02:40:26
MA Tolak Kasasi Eks Dirjen Minerba di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam kasus korupsi tata kelola timah. Bambang tetap dihukum 4 tahun penjara."Amar putusan kasasi: menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dilihat detikcom, Senin (8/12/2025).Perkara kasasi Bambang yang teregister dengan nomor 11891K/Pid.Sus/2025 diketok pada Rabu (3/11). Perkara kasasi ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Yanto dan Ansori.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Bambang dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.Atas vonis itu, Bambang tak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut. Perkara banding Bambang diketok pada Senin (2/6) oleh hakim ketua Barita Lumban Gaol dengan anggota Sri Andini dan Hotma Maya Marbun."Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2025 nomor 104/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.Simak juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Sementara Samsung Music Studio 5 hadir dengan ukuran lebih ringkas. Speaker ini ditujukan bagi pengguna yang menginginkan kualitas audio mumpuni tanpa mengganggu tampilan ruangan. Music Studio 5 mendukung koneksi WiFi dan Bluetooth, layanan streaming, serta kontrol suara.Kedua speaker WiFi Music Studio juga dirancang agar mudah diintegrasikan dengan soundbar dan TV Samsung, sebagai bagian dari ekosistem audio terpadu.Samsung juga meningkatkan teknologi Q-Symphony, yang memungkinkan TV, soundbar, dan speaker WiFi bekerja sebagai satu sistem audio. Pengguna dapat menghubungkan hingga lima perangkat audio sekaligus, dengan sistem yang menyesuaikan suara berdasarkan tata letak ruangan.Selain itu, Samsung juga memperkenalkan jajaran ekosistem audio terbaru mereka dari lini soundbar Q Series.Selama lebih dari satu dekade, Samsung telah membentuk evolusi audio rumah melalui teknologi akustik canggih, fitur cerdas, dan desain yang dipikirkan secara matang, ungkap Hun Lee, Executive Vice President Visual Display Business Samsung Electronics, dikutip KompasTekno dari halaman resmi Samsung. Kami melanjutkan warisan tersebut dengan perangkat audio generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan performa suara yang kaya dan ekspresif di setiap ruang dan momen, lanjut dia. Salah satu produk utama dalam ekosistem audio terbaru ini adalah soundbar flagship HW-Q990H.Baca juga: Ketika HP Lipat Tiga Samsung Galaxy Z TriFold Dibuka-Tutup Barbar 200.000 Kali...Soundbar ini hadir dengan sistem 11.1.4-channel yang menggabungkan soundbar utama, speaker belakang, dan subwoofer aktif. Samsung juga menambahkan teknologi Sound Elevation agar terdengar lebih natural, serta fitur Auto Volume untuk menjaga konsistensi suara di berbagai jenis konten.Soundbar ini juga dibekali fitur berbasis AI untuk memperluas bidang suara. Lewat fitur ini, Samsung mengeklaim pengalaman audio yang dihadirkan setara dengan sistem home theater profesional, tetapi tetap ringkas untuk penggunaan di rumah.Selain itu, Samsung memperkenalkan All-in-One Soundbar HW-QS90H. Soundbar ini bisa dipasang di dinding atau diletakkan di atas meja. Sensor di dalamnya akan menyesuaikan arah suara secara otomatis sesuai posisi perangkat. Dengan sistem 7.1.2-channel dan 13 speaker, soundbar ini mampu menghasilkan bass yang dalam tanpa perlu subwoofer tambahan.

| 2026-02-02 18:01