JAKARTA, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang memberikan remisi khusus Hari Raya Natal 2025 kepada warga binaan yang dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif.Pemberian remisi ini menjadi bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengatakan pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.Baca juga: Pemberian Remisi Natal di Rutan Cipinang, Keluarga Warga Binaan Antre Sejak Pagi"Jumlah itu terdiri dari empat orang tahanan dan 2.010 orang narapidana, yang mendapatkan remisi khusus 138 warga binaan," ucap Wachid Wibowo saat dikonfirmasi, Kamis .Wachid menjelaskan, hingga 25 Desember 2025 jumlah penghuni Lapas Kelas I Cipinang tercatat sebanyak 2.014 orang. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus tahanan dan 2.010 orang merupakan narapidana.Dari total warga binaan tersebut, sebagian dinilai layak memperoleh remisi Natal setelah memenuhi persyaratan, antara lain berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas."Total 136 yang mendapatkan pengurangan hukuman, Sedangkan dua orang lainnya menerima Remisi Khusus I (bisa langsung bebas). Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, 2 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," ungkapnya.Selain itu, terdapat pula narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), yang secara ketentuan memungkinkan untuk langsung bebas.Baca juga: 15.235 Warga Binaan Se-Indonesia Terima Remisi NatalNamun, Wachid menyebut bahwa penerima Remisi Khusus II tersebut belum dapat langsung menghirup udara bebas karena masih harus menjalani pidana tambahan berupa hukuman subsider.Wachid menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap perubahan perilaku warga binaan."Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," tegasnya.
(prf/ega)
Lapas Cipinang Berikan Remisi Natal 2025 kepada 138 Warga Binaan
2026-01-12 06:06:11
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:03
| 2026-01-12 06:40
| 2026-01-12 06:08
| 2026-01-12 06:05










































