Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk dalam Prolegnas 2026

2026-01-11 04:04:14
Wamenkum Sebut RUU Hukum Acara Perdata Masuk dalam Prolegnas 2026
JAKARTA, - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026."Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata Eddy di Jakarta, Kamis .Dirinya mencontohkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.Nantinya, kata dia, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.Baca juga: Bivitri Susanti: Reformasi Polri Harusnya Didahulukan Sebelum KUHAP BaruDalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menilai revolusi industri 5.0 telah melahirkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dunia hukum."Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para dosen dan praktisi hukum di tanah air," ujar Sunarto.Menurutnya, istilah tumpang tindih regulasi bisa saja terjadi lantaran hukum yang digunakan masih produk kolonial. Maka dari itu di era digital saat ini, lanjut dia, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.Dikatakan bahwa sekali pun hukum kolonial masih bisa digunakan, namun harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional Indonesia.Baca juga: Menteri Imipas Minta Jajarannya Dukung Penerapan KUHP dan KUHAP BaruSementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menyebutkan hukum keperdataan harus mampu menjawab ketika terjadi sengketa di mana berbagai alat buktinya bersifat digital, tidak lagi konvensional.Untuk itu, dia mengapresiasi pemerintah yang mendukung perbaikan terhadap praktik hukum perdata di tanah air dan berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan.Senada, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper) Effa sepakat bila RUU Hukum Acara Perdata bisa menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah di tahun depan.


(prf/ega)