BARU-baru ini, banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menelan ratusan korban jiwa, memutus akses vital, melumpuhkan jaringan komunikasi, serta memaksa puluhan ribu warga mengungsi.Dalam hitungan hari, wilayah yang selama ini hidup berdampingan dengan gunung, sungai, dan hutan itu berubah menjadi lanskap kedaruratan: jembatan runtuh, rumah tersapu arus, dan keluarga-keluarga terpisah tanpa kabar.Bencana ini bukan sekadar fenomena alam yang datang tiba-tiba—melainkan tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan betapa rapuhnya pelindungan negara terhadap warganya.Di balik deretan angka korban, sesungguhnya ada pertanyaan mendasar mengenai hak asasi manusia. Hak untuk hidup, hak atas rasa aman, hak untuk tidak kehilangan tempat tinggal, hak atas bantuan kemanusiaan, hingga hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, semuanya diuji dalam bencana ini.Ketika akses jalan terputus, listrik padam berhari-hari, dan makanan sulit ditemukan, kita melihat jelas bagaimana pemenuhan hak-hak dasar warga tidak hanya ditentukan oleh cuaca ekstrem, tetapi oleh kesiapan, tata kelola, dan pilihan kebijakan negara.Tragedi banjir di Sumatra bagian Utara memperlihatkan bahwa bencana alam—terutama yang semakin dipicu oleh kerusakan lingkungan dan perubahan iklim—tidak bisa lagi dipahami sebagai peristiwa “alamiah” semata.Baca juga: Bencana sebagai Ujian KeberadabanIni berkaitan erat dengan tanggung jawab negara untuk mencegah, memitigasi, dan memastikan penanganan yang cepat serta efektif.Maka, lebih dari sekadar upaya tanggap darurat, bencana ini menuntut kita untuk melihat kembali bagaimana negara menjalankan kewajiban HAM-nya dalam melindungi jutaan warganya dari ancaman yang sebenarnya dapat diantisipasi.Kewajiban HAM negara mengharuskan hadirnya kebijakan yang mampu mencegah hilangnya nyawa, bukan sekadar merespons ketika bencana telah terjadi.Prinsip due diligence menuntut negara memastikan bahwa wilayah rawan memiliki pelindungan memadai: sistem peringatan dini yang berfungsi, tata ruang yang patuh pada risiko geologis, hingga pengawasan ketat terhadap aktivitas yang mengubah bentang alam.Ketika banjir bandang di Sumatra menghantam daerah yang secara ilmiah telah diidentifikasi rentan—tetapi tetap dibiarkan mengalami deforestasi, eksploitasi industri, dan pembangunan yang mengabaikan daya dukung—maka jelas terlihat adanya kelalaian negara dalam menjalankan kewajiban preventif yang merupakan inti dari pelindungan HAM.Krisis ini pun sejatinya menunjukkan bagaimana kebijakan publik yang tidak berpijak pada analisis risiko telah menggerus hak warga untuk hidup aman.Akses terputus, jembatan runtuh, hingga kegagalan jaringan komunikasi adalah indikator bahwa infrastruktur dasar tidak dibangun atau dirawat dengan perspektif pelindungan HAM.Hak atas informasi, yang sangat penting pada situasi darurat, ikut terabaikan ketika tidak semua warga mendapatkan peringatan dini atau sarana komunikasi alternatif.Dalam situasi seperti ini, warga tidak hanya menghadapi bencana alam, tetapi juga bencana kebijakan—karena pilihan pembangunan yang tidak sensitif terhadap risiko secara langsung meningkatkan ancaman terhadap keselamatan manusia.
(prf/ega)
Banjir Sumatera dan Pentingnya Hak Asasi Manusia
2026-01-12 04:47:27
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:55
| 2026-01-12 04:35
| 2026-01-12 02:58
| 2026-01-12 02:52










































