Ahli Jelaskan Perbedaan DPO dan Red Notice dalam Sidang Praperadilan Paulus Tannos

2026-01-12 04:57:57
Ahli Jelaskan Perbedaan DPO dan Red Notice dalam Sidang Praperadilan Paulus Tannos
JAKARTA, - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, memaparkan penjelasan mengenai perbedaan status daftar pencarian orang (DPO) dan red notice Interpol saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang praperadilan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu .Penjelasan ini disampaikan Suparji saat menjawab pertanyaan tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait cakupan dan konsekuensi hukum terhadap seseorang yang berstatus DPO.Menurut Suparji, status DPO tidak memiliki batasan wilayah tertentu dan dapat berlaku secara nasional maupun lintas negara.Namun, kata dia, penetapan DPO pada prinsipnya dilakukan ketika aparat penegak hukum tidak mengetahui keberadaan seseorang.Baca juga: Paulus Tannos Hadirkan Dua Ahli dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel“DPO bisa lintas negara, bisa juga hanya nasional. Ketentuan seseorang dalam DPO itu bisa tidak ada batas. Tetapi yang paling mendasar, kan, bahwa memang DPO tadi tidak diketahui sama sekali tentang keberadaannya, maka kemudian dinyatakan statusnya sebagai DPO," kata Suparji, dalam ruang sidang, Rabu.Ia menambahkan, apabila keberadaan seseorang yang sebelumnya berstatus DPO sudah diketahui melalui korespondensi atau komunikasi antarlembaga, status tersebut tidak lagi relevan.“Kalau ternyata ada korespondensi, ada komunikasi, dan ketahuan tentang keberadaannya/domisilinya, ya tidak DPO lagi," tegas Suparji.Dalam sidang, KPK kemudian menanyakan perbedaan antara DPO dan red notice.Suparji menuturkan, red notice melibatkan mekanisme kerja sama antarpolisi internasional melalui Interpol.“Kaitannya dengan red notice itu ada perintah kan. Itu perintah untuk membawa, kan gitu ya. Jadi, saya kira itu teknis tentang pengembalian seseorang yang dalam DPO tadi untuk ditindaklanjuti," ujar dia.Hakim kemudian meminta Suparji memperjelas apakah red notice dianggap memiliki tingkatan di atas DPO.Baca juga: Debat Sengit Kubu Paulus Tannos vs KPK di Sidang Praperadilan Suparji membenarkan pemahaman tersebut.“Secara pemahaman, di atas DPO-lah statusnya red notice itu? Di atas DPO ada red notice," tanya hakim ketua, yang diamini oleh Suparji.Hakim menegaskan, berbeda dengan DPO, red notice menciptakan kewajiban bagi aparat kepolisian negara lain untuk membantu pencarian seseorang.Suparji menyetujui hal itu.“Iya. Teknisnya seperti itu," ujar Suparji.Penjelasan Suparji disampaikan dalam rangkaian sidang praperadilan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan Paulus Tannos.Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, MA: Itu Hak Istimewa PresidenMelalui kuasa hukumnya, Tannos menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.Hingga kini, Tannos tidak hadir langsung karena masih menjalani proses hukum terkait upaya ekstradisi di Singapura.


(prf/ega)