JAKARTA, - Pengacara tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, Damian Agata Yuvens, mengatakan, status daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada kliennya tidak relevan.Sebab, menurut dia, KPK selalu mengetahui keberadaan Paulus Tannos.“Faktanya pula di bulan November 2021, Pemohon (Paulus Tannos) berkomunikasi dengan penyidik Termohon (KPK) yang bahkan sempat bersurat dengan Termohon, namun ujug-ujug Termohon memasukkan Pemohon dalam DPO pada tanggal 19 Oktober 2021,” kata Damian, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa .Baca juga: Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di BankDamian mengatakan, KPK tidak hanya mengetahui keberadaan Paulus Tannos, melainkan juga pernah memeriksa kliennya sebagai saksi untuk perkara Andi Agustinus alias Andi Narogong sebelum 2017.“Yang mana hasil pemeriksaannya dibacakan pada persidangan, yaitu pada Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 100/2017 tanggal 21 Desember 2017,” ujar dia.Oleh karenanya, menurut Damian, jika benar KPK tak mengetahui keberadaan kliennya, tak mungkin Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura.“Hal ini menyebabkan status DPO pada Pemohon menjadi tidak relevan karena kedudukan Pemohon jelas ada di mana,” ucap dia.Sebelumnya, KPK mengatakan, Paulus Tannos tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus DPO.Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD yang Masuk Program KemenkesKPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan peradilan.“Berdasarkan uraian tersebut, secara jelas sampai saat ini, permohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK, Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa .“Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.Ariansyah mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.Dia mengatakan bahwa ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI, sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).Baca juga: Menkum Bilang Putusan MK untuk Polisi Aktif Tak Berlaku Surut, KPK Mengkaji“Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun Termohon (KPK) belum berhasil menangkap Pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan Pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.
(prf/ega)
Kubu Paulus Tannos: KPK Ujug-ujug Terbitkan DPO padahal Tahu Keberadaannya
2026-01-12 07:56:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:08
| 2026-01-12 06:59
| 2026-01-12 06:57
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 06:12










































