- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang hasil denda dan sitaan sebesar Rp 6,6 triliun kepada pemerintah pada Rabu .Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Bundar Kejagung. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Prabowo Subianto.Sebelum acara dimulai, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 sudah disusun tinggi di lobi gedung.Uang itu dikemas ke dalam plastik lalu disusun membentuk lorong dari lobi hingga ke Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.Area lobi pun disterilkan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).Lantas, seperti apa fakta sebenarnya uang Rp 6,6 triliun tersebut?Baca juga: Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Denda Kawasan Hutan, Total Rp 6,6 TriliunDihimpun dari berbagai sumber, berikut ini sederet fakta tumpukan uang di Gedung Bundar Kejagung senilai Rp 6.625.294.190.469,74:Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, uang Rp 6,6 triliun tersebut berasal dari hasil penagihan denda dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.Dia merinci, uang hasil denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) adalah senilai Rp 2.344.965.750.Sementara uang sebesar Rp 4.280.328.440.469,74 berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.Selama ini, Satgas PKH bertugas menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.Hal ini sebagaimana amanat Prabowo dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.Baca juga: Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp 6,6 Triliun Hasil Denda Pelanggaran Kawasan Hutan di KejagungDalam pidatonya di acara penyerahan uang Rp 6,6 triliun kepada pemerintah Indonesia, Burhanuddin menjelaskan lebih rinci terkait hasil yang tersebut.Dia bilang, sebesar Rp 2,4 triliun berasal dari denda administratif puluhan perusahaan.“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel," katanya, dilansir dari Kompas.com, Rabu .
(prf/ega)
5 Fakta Uang Rp 6,6 Triliun yang Diserahkan Kejagung ke Pemerintah
2026-01-11 03:55:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:51
| 2026-01-11 03:30
| 2026-01-11 02:50
| 2026-01-11 01:48










































