Perintahkan Penumpasan Mahasiswa, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati

2026-01-11 22:25:10
Perintahkan Penumpasan Mahasiswa, Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati
DHAKA, — Pengadilan Bangladesh pada Senin menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri yang digulingkan, Sheikh Hasina, atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.Sorak-sorai terdengar di ruang sidang yang penuh sesak ketika hakim membacakan putusan yang telah lama dinantikan publik.Hasina, 78 tahun, sebelumnya menolak perintah pengadilan untuk kembali dari India guna menghadiri persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam penumpasan gerakan mahasiswa, yang telah menlengserkan kekuasaannya tahun lalu.Baca juga: Bangladesh Era Muhammad Yunus, Apa yang Berubah Usai Setahun Kudeta?Putusan yang disiarkan langsung di televisi nasional ini dibacakan kurang dari tiga bulan sebelum pemilu pertama sejak ia digulingkan pada Agustus 2024.Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan, “Semua elemen yang membentuk kejahatan terhadap kemanusiaan telah terpenuhi,” saat membacakan putusan di hadapan sidang.Ia menegaskan bahwa Hasina telah dinyatakan bersalah dalam tiga dakwaan: penghasutan, perintah untuk membunuh, dan kegagalan mencegah kekejaman.Di luar gedung pengadilan, massa merayakan putusan tersebut sambil mengibarkan bendera nasional Bangladesh.Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal juga dijatuhi hukuman mati secara in absentia, sementara mantan kepala kepolisian Chowdhury Abdullah Al-Mamun yang hadir di persidangan dan mengaku bersalah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.Hasina, yang kini bersembunyi di India dan menjalani persidangan dengan pengacara yang ditunjuk negara, menyebut putusan itu “berat sebelah dan bermotif politik.” Ia menambahkan, “Putusan bersalah terhadap saya sudah bisa ditebak sejak awal.”Pengacaranya, Md Amir Hossain — yang bahkan tidak diakui Hasina sebagai kuasa hukumnya — mengatakan bahwa satu-satunya cara Hasina dapat mengajukan banding adalah jika ia “menyerahkan diri atau ditangkap.”Di sisi lain, Jaksa Agung Md Asaduzzaman memuji putusan tersebut dengan mengatakan, “Putusan ini menunaikan kewajiban kepada para martir, kepada negara, kepada seluruh warga, kepada demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, dan terhadap kewajiban kita kepada generasi berikutnya.”Selama berbulan-bulan, pengadilan mendengar kesaksian yang menggambarkan bagaimana Hasina diduga memerintahkan pembunuhan massal selama kerusuhan politik.Baca juga: Pelecehan Seksual Masih Bayangi Perempuan Rohingya di Kamp Pengungsian BangladeshSelain itu, keluarga korban menyampaikan respons beragam. Shamsi Ara Zaman, ibu dari jurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam aksi protes tahun lalu, mengatakan dirinya “puas” dengan hukuman mati yang dijatuhkan, namun “kecewa” bahwa eks kepala polisi hanya mendapat lima tahun penjara.AFP/MUNIR UZ ZAMAN via DW INDONESIA Aparat keamanan, termasuk militer, dituduh bertanggung jawab atas pembunuhan ekstrayudisial di Bangladesh.Bangladesh dilanda gejolak politik sejak kejatuhan pemerintahan Hasina yang dinilai otoriter.Kampanye menuju pemilu yang diperkirakan berlangsung pada Februari 2026 dipenuhi kekerasan.PBB mencatat hingga 1.400 orang tewas dalam berbagai penumpasan demonstrasi ketika Hasina berupaya mempertahankan kekuasaan — angka yang menjadi salah satu fokus utama persidangannya.Bahkan menjelang putusan, ribuan polisi, kendaraan lapis baja, dan pos pemeriksaan memenuhi ibu kota.Sepanjang bulan ini, bom rakitan dan bom molotov meledak di berbagai titik di Dhaka.Baca juga: Kekerasan Politik Berlanjut di Era Reformasi Bangladesh


(prf/ega)