JAKARTA, - Pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana, pada Senin .Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili pemerintah menyampaikan empat pertimbangan untuk menyusun RUU Penyesuaian Pidana.Pertimbangan pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah."Agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam KUHP," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu dalam rapat kerja dengan Komisi III, Senin .Baca juga: DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar SepekanPertimbangan kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP)."Sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan," ujar Eddy.Ketiga, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang masih memerlukan penyempurnaan.Baca juga: Komisi III Undang LSM Penolak KUHAP, YLBHI: UU Sudah Selesai, Buat Apa?Baik karena kesalahan format penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.Pertimbangan terakhir adalah penyesuaian pidana ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.RUU Penyesuaian Pidana diperlukan untuk menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor."Dengan demikian pembentukan RUU tentang penyesuaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pembinaan nasional berjalan efektif proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," ujar Eddy.Baca juga: Komisi III DPR Bentuk Panja untuk Bahas RUU Penyesuaian PidanaSetelah menyampaikan empat pertimbangan pemerintah, ia menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana.RUU Penyesuaian Pidana, kata Eddy, merupakan perintah dari Pasal 613 KUHP baru. RUU ini hanya terdiri dari sembilan pasal."Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," ujar Eddy.Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Apa yang Diatur?Usai mendengar pandangan pemerintah, penyerahan DIM, dan penyampaian sikap fraksi, Komisi III sepakat membentuk panitia kerja (panja) RUU Penyesuaian Pidana.Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro mengatakan, panja RUU Penyesuaian Pidana akan dibahas pada 25 hingga 26 November 2025.Setelah itu, Komisi III akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) RUU Penyesuaian Pidana pada 27 November 2025."Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas rancangan undang-undang tentang Penyesuaian Pidana," ujar Dede yang kemudian mengetuk palu pembentukan panja RUU Penyesuaian Pidana.
(prf/ega)
Ini 4 Pertimbangan Pemerintah Bahas RUU Penyesuaian Pidana
2026-01-11 04:13:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:16
| 2026-01-11 03:44
| 2026-01-11 03:15
| 2026-01-11 02:04










































