Daftar Lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng 2026

2026-01-11 03:53:43
Daftar Lengkap UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng 2026
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi menetapkan struktur upah minimum tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha.Penetapan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).Pengumuman dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu .Baca juga: Mengapa Bendera One Piece Ramai Dikibarkan? Ini Analisis SosiologUMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK dan UMSK 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini naik Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349,00.Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mengacu pada formula pengupahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi, dikutip dari website pemprovjateng.Baca juga: Fenomena Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Sosiolog: Identitas Populer, Bukan Ancaman NegaraBaca juga: 5 Poin Analisis Sosiolog soal Ramainya Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 AgustusPemprov Jateng Gubernur Ahmad Luthfi menemui buruh menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026, di komplek gubernuran, Rabu .Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.Di antaranya industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia.Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dibanding UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.Baca juga: Sound Horeg Jadi Kontroversi, Sosiolog Ungkap Alasan Musik Keras DisukaiUntuk tingkat kabupaten/kota, UMK 2026 dihitung dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta nilai alfa yang berbeda-beda di setiap wilayah.Dari hasil penetapan tersebut, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709 atau meningkat 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.Baca juga: Kisah Sertu Giman, Babinsa yang Bolak-balik Berenang Selamatkan Warga Aceh dari Banjir SumateraAhmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat.


(prf/ega)