Dukung Pemprov DKI, Kapolri Tak Beri Izin Kembang Api Tahun Baru 2026

2026-01-11 15:18:05
Dukung Pemprov DKI, Kapolri Tak Beri Izin Kembang Api Tahun Baru 2026
JAKARTA, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak memberikan izin pelaksanaan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.Kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan.Hal itu disampaikan Sigit saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa .“Yang jelas dari Mabes kita tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun," kata Kapolri, Selasa.Baca juga: Pramono Larang Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2026 di JakartaMenurut dia, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kebatinan nasional, terutama pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.Sigit mengatakan, Polri berharap masyarakat dapat mengisi momentum akhir tahun dengan kegiatan yang lebih bersifat reflektif dan doa bersama.“Harapan kita tentunya kita imbau kepada masyarakat agar kegiatan-kegiatannya lebih banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat doa untuk Sumatera, doa untuk negeri," ungkap Sigit.Ia menambahkan, Polri secara prinsip tidak merekomendasikan penggunaan kembang api di akhir tahun karena situasi saat ini menuntut empati dan solidaritas terhadap para korban bencana.“Kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita harapkan kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," kata dia.Baca juga: Pramono Larang Hotel dan Mal di Jakarta Nyalakan Kembang Api saat Tahun BaruMeski demikian, Sigit menyebutkan bahwa pelaksanaan teknis di lapangan akan dikoordinasikan oleh masing-masing kepolisian daerah.“Secara teknis nanti Polda yang akan mengimbau,” ucap dia.Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2026.Kebijakan ini berlaku menyeluruh, baik untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta maupun oleh pihak swasta.Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, keputusan tersebut telah diambil sebagai bagian dari pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota.“Saudara-saudara sekalian, di dalam menyambut Natal dan Tahun Baru, maka, terutama untuk tahun baru, saya sudah memutuskan untuk DKI Jakarta tidak ada kembang api, baik yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta maupun oleh swasta," ujar Pramono dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin .Pramono menegaskan, kebijakan larangan pesta kembang api tersebut akan diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran (SE) khusus.Dalam rapat persiapan perayaan Tahun Baru 2026 yang digelar pada hari yang sama, Pemprov DKI Jakarta secara resmi melarang hotel, pusat perbelanjaan, serta seluruh kegiatan pergantian tahun yang memerlukan perizinan resmi untuk menyalakan kembang api di wilayah Jakarta.“Dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ujar Pramono usai rapat.


(prf/ega)