Bolehkah Hutan Berstatus PPKH Diperjualbelikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum

2026-01-11 03:34:32
Bolehkah Hutan Berstatus PPKH Diperjualbelikan? Ini Penjelasan Pakar Hukum
– Polemik jual-beli lahan di kawasan hutan kembali mencuat, terutama di wilayah yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).Di sejumlah daerah, muncul klaim kepemilikan hingga praktik transaksi lahan yang diduga melibatkan kawasan hutan lindung dan konservasi.Situasi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan dan batas hak yang dimiliki warga.Baca juga: Kebun Sawit Dikembalikan Jadi Hutan, Ini Rekomendasi Jenis Pohon dari Peneliti UGMLantas, apakah kawasan hutan berstatus PPKH bisa diperjualbelikan secara sah?Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan pemanfaatan kawasan hutan berstatus PPKH dengan cara menjual atau membeli lahan tetap melanggar aturan hukum.“Harus diperjelas dulu, apakah itu hutan adat atau hutan negara,” katanya, Jumat , sebagaimana dilansir Antara.Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu.Bahkan, diduga terjadi praktik jual-beli kawasan hutan di beberapa wilayah yang berstatus PPKH, seperti di Karendan dan Muara Pari, Barito Utara, Kalimantan Tengah.“Jika suatu wilayah sudah berstatus PPKH, maka itu merupakan hutan negara. Apabila ada masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut, maka klaim itu ilegal,” tegas Abrar.Ia menjelaskan, hutan merupakan tanah negara, bukan tanah hak. Oleh karena itu, setiap transaksi jual-beli atas kawasan hutan negara merupakan pelanggaran hukum.“Kalau ada masyarakat yang menjual hutan dan itu adalah hutan negara, jelas melanggar hukum,” ujarnya.Abrar menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara.Praktik ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional.Baca juga: Saat Korea Selatan Tetapkan Bencana Nasional Usai Kebakaran Hutan Tewaskan 4 Orang...Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Barito Utara, Mukti Ali, mengakui adanya lahan berizin usaha pertambangan (IUP) resmi di wilayahnya yang berstatus PPKH.Ia menyebutkan bahwa warga telah menerima tali asih dari pemegang PPKH yang dibagikan kepada Desa Karendan dan Muara Pari.


(prf/ega)