JAKARTA, - Koordinator Tim Peneliti dan Penulis Buku “Dinamika dan Tantangan Pengawasan Internal Kepolisian,” Kisnu Widagso, menilai bahwa semakin tinggi pangkat dan kewenangan seorang anggota polisi, maka semakin sulit pula penyimpangan itu terdeteksi.“Kita paham banyak faktor menyebabkan police deviance, makin tinggi pangkat seseorang, makin tinggi kewenangannya, penyimpangannya sulit diketahui. Karena itu penting melakukan oversight,” kata Kisnu dalam peluncuran buku tersebut secara daring, Kamis .Baca juga: Reformasi Polri Butuh Komitmen Presiden dan KapolriOleh karena itu, dia menilai reformasi di tubuh Polri menjadi keharusan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan kewenangan atau police deviance.Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap kepolisian dapat dilakukan secara internal maupun eksternal, atau bahkan keduanya.Namun, bila pengawasan tidak dijalankan secara sungguh-sungguh, maka perilaku menyimpang di Polri akan terus berulang.“Tapi apa pun, kalau oversight atau pengawasannya rendah atau tidak sungguh-sungguh, maka police deviance akan terus terjadi,” ucapnya.Baca juga: Agar Publik Tidak “Trust Issue” ke Polisi, Ini Saran Peneliti CSISDari hasil studi media yang dilakukan timnya terhadap 40 kasus kepolisian di periode 2020-2024 yang tersebar di 189 berita daring dan 32 portal berita, Kisnu menilai bahwa kasus yang terekspos media hanya “puncak gunung es.”Dia pun meyakini bahwa kasus yang melibatkan Polri jauh lebih banyak dari data yang ada."Intinya memang dari tahun ke tahun selalu terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh polisi, baik itu bermuatan pidana, disiplin, atau etik,” katanya.Ia juga menyoroti ketidakseragaman dalam penanganan pelanggaran di internal Polri.Menurutnya, pelanggaran yang mirip sering kali dikenai sanksi berbeda, misalnya ada yang diproses etik, disiplin, atau bahkan pidana.Baca juga: Masih Marak Sorotan No Viral No Justice di Tahun Pertama Prabowo-Gibran“Tapi kok kayak enggak terpola ya, karena seringkali perilaku pelanggarannya kurang lebih sama, tapi kemudian jenisnya dibedakan; yang satu bisa jadi disiplin, etik, yang satu jadi pidana. Hukumannya juga jadi berbeda-beda,” ujarnya.“Nah, dari berita media, kita juga lihat bahwa ini ditangani internal polisi? Yang kita lihat viralitas. Ini yang kemudian dulu disebut no viral no justice; kalau enggak diviralkan di media sosial, ya kasusnya begitu-begitu saja tanpa intensi khusus dari kepolisian,” tambahnya.
(prf/ega)
Peneliti: Makin Tinggi Pangkat Polisi, Makin Sulit Penyimpangan Diketahui
2026-01-11 15:10:24
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:39
| 2026-01-11 14:30
| 2026-01-11 14:06
| 2026-01-11 12:57










































