Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunjuk lima hakim untuk mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi tersangka dalam perkara ini.Kelima hakim tersebut, yakni Purwanto Abdullah sebagai Hakim Ketua, dengan didampingi oleh Sunoto, Ni Kadek Susantiani, Mardiantos, dan Andi Saputra, masing-masing sebagai hakim anggota."Penetapan hakim dilakukan setelah PN Jakpus meregister perkara kasus korupsi Chromebook Kemenkdikbudristek," ujar Juru Bicara PN Jakpus Firman Akbar, Selasa , dilansir Antara.AdvertisementSelain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut yang berkasnya telah dilimpahkan. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.Selain itu, berkas Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah, yang telah dilimpahkan ke PN Jakpus.
(prf/ega)
PN Jakpus Tunjuk 5 Hakim Adili Nadiem Makarim Cs, Ini Daftarnya
2026-01-12 13:10:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:38
| 2026-01-12 13:34
| 2026-01-12 12:41
| 2026-01-12 12:24
| 2026-01-12 12:11










































