JAKARTA, - Rencana pemerintah memberikan gelar pahlawan untuk mantan presiden Soeharto terus bergulir. Rencananya gelar akan diberikan pada 10 November 2025 mendatang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Sejarawan/Profesor Riset Purnabakti BRIN Asvi Warman Adam mengatakan, pemberian gelar tersebut masih terganjal oleh Tap MPR terkait dengan pemerintahan yang bebas dari KKN. Ia merujuk pada jawaban resmi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kepada Fraksi Golkar tertanggal 24 Oktober 2024, yang menegaskan bahwa TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN masih berlaku. “Dalam surat tersebut dijelaskan, TAP MPR itu tidak bisa dicabut karena MPR saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mencabut ketetapan yang masih berlaku. TAP itu tetap berlaku sampai tercapainya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Asvi.Baca juga: Soal Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Yusril: Masih Dibahas Internal Pemerintah Asvi menegaskan, Soeharto dan yayasan-yayasan yang berada di bawah kendalinya masih memiliki tanggungan hukum yang belum sepenuhnya diselesaikan. Adapun tuntutan hukum secara perdata tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap sejumlah yayasan milik Soeharto, termasuk Yayasan Supersemar.“Hasil persidangan, hingga tahap peninjauan kembali, memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kerugian negara. Namun hingga kini belum seluruhnya dibayarkan,” ungkap Asvi. Asvi Warman Adam, menilai rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada mendiang Presiden Soeharto berpotensi menutup jalan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi selama masa Orde Baru. Menurut Asvi, langkah pemerintah untuk mengusulkan gelar tersebut tidak hanya berisiko secara moral dan politik, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi dan keadilan yang masih diperjuangkan hingga kini.Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Puan: Cermati Rekam Jejaknya“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto ini bisa menutup pintu bagi penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa Orde Baru dan sesudahnya,” ujar Asvi.Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada sejumlah tokoh, termasuk mendiang Presiden Soeharto, telah melalui proses panjang dan ketat sesuai mekanisme resmi.Gus Ipul menyebut, nama Soeharto termasuk di antara 40 tokoh nasional yang telah diusulkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Republik Indonesia untuk mendapat pertimbangan lebih lanjut. “Jadi, ini juga sudah dibahas oleh tim secara sungguh-sungguh. Berulang-ulang mereka melakukan sidang, telah melalui proses itu,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis .Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto dan Risiko Politik bagi Prabowo Gus Ipul menjelaskan, seluruh nama yang diusulkan termasuk Soeharto telah melalui tahapan verifikasi dan penilaian mendalam oleh tim lintas disiplin yang terdiri atas akademisi, tokoh agama, serta perwakilan daerah. Gus Ipul menegaskan, 40 nama yang diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
(prf/ega)
Tap MPR Mengganjal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto...
2026-01-11 15:40:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:21
| 2026-01-11 15:10
| 2026-01-11 14:56
| 2026-01-11 14:25










































