Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis

2026-01-11 23:16:53
Eks Petinggi Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp 464,9 M, Buat Pengadaan Fiktif untuk Capai Target Bisnis
JAKARTA, - General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba dan 10 terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar dalam kasus korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom untuk sejumlah pengadaan proyek fiktif yang melibatkan beberapa anak perusahaan dan pihak swasta.“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dkk telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Jaksa menyebutkan, perbuatan August Hoth telah memperkaya beberapa pihak, termasuk dirinya sendiri.Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Rp 282 Miliar Anak Perusahan PT Telkom, 3 Pengusaha Dituntut 4 TahunSelain August, ada 10 orang lain yang sama-sama didakwa melakukan korupsi, yaitu Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana dan Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono.Sementara, dari kluster swasta ada, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra.Lalu, Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto.Serta, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.Baca juga: Saksi Sidang Kasus PGN Ungkap Advance Payment 15 Juta Dolar untuk Bayar UtangDalam kasus ini ada sejumlah pihak yang diperkaya, yaitu:Nur Hadiyanto diperkaya sebesar Rp 113,1 miliar.Sementara itu, terdakwa yang merupakan pegawai Telkom juga menerima sejumlah keuntungan dalam pengadaan fiktif yang dilakukan.August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta. Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.Baca juga: Nadiem Tunjuk Pengacara Tom Lembong untuk Bela di Sidang Kasus Chromebook Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.Selain itu, Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017 sekaligus pengendali salah satu perusahaan swasta diperkaya senilai Rp 44 miliar.Jaksa mengatakan, proyek-proyek pengadaan fiktif ini merupakan langkah para terdakwa untuk mencapai target performa bisnis yang ditentukan oleh Siti Choirinah.August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru.


(prf/ega)