Regulasi Kepolisian dan Makna Kepatuhan Konstitusional

2026-02-01 17:56:54
Regulasi Kepolisian dan Makna Kepatuhan Konstitusional
RENCANA peningkatan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP) akan menimbulkan persoalan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.Persoalannya sekarang ini Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum direvisi.Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) telah lebih dahulu memberikan tafsir konstitusional yang bersifat final dan mengikat terkait pembatasan penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian.Isu ini bukan semata soal teknis administrasi, melainkan menyangkut kepatuhan negara terhadap prinsip negara hukum.Dalam sistem konstitusional, putusan MK tidak dapat diposisikan sebagai rujukan tambahan, melainkan sebagai bagian dari norma hukum itu sendiri.Karena itu, setiap kebijakan lanjutan seharusnya berangkat dari semangat dan batasan yang telah ditegaskan oleh MK.Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan netralitas Polri dengan membatasi keterlibatan anggota kepolisian aktif dalam jabatan di luar institusinya.Baca juga: Negara PolisiPembatasan tersebut dimaksudkan untuk mencegah percampuran peran antara fungsi keamanan dan fungsi pemerintahan sipil, sekaligus menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi.Tafsir konstitusional ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam pembentukan regulasi lanjutan.Namun, lahirnya Perpol 10/2025—yang kemudian direncanakan ditingkatkan statusnya menjadi PP—memunculkan kegelisahan publik.Ketika regulasi turunan disusun dan dinaikkan derajatnya sebelum revisi undang-undang induk diselesaikan, muncul kesan bahwa arah kebijakan justru sedang dibentuk dari bawah, bukan dari undang-undang sebagai pangkal norma.Dalam tata hukum Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan bukan sekadar urutan formal. Ia mencerminkan ketertiban berpikir dalam membangun norma.Undang-undang dibentuk melalui proses politik dan representasi rakyat, sedangkan PP berfungsi menjalankan undang-undang tersebut.Jika PP lahir tanpa pijakan undang-undang yang telah disesuaikan dengan putusan MK, maka fungsi pelaksanaan berpotensi bergeser menjadi pembentukan norma baru.Di titik inilah makna kepatuhan konstitusional diuji. Regulasi yang baik tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga setia pada substansi konstitusional.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#4

Dampak kecelakaan tersebut dinilai sangat fatal. Sebanyak 16 penumpang dinyatakan meninggal dunia. Rinciannya, 15 korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Selain korban meninggal, sebanyak 17 penumpang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, sembilan korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Adhyatma MPH (Tugurejo), Kota Semarang.Fakta lain yang terungkap dalam penyelidikan awal adalah latar belakang pengemudi bus. Sopir PO Cahaya Trans tersebut diketahui masih tergolong baru mengemudikan rute Bogor–Yogyakarta.Pengemudi baru dua kali melakukan perjalanan pulang-pergi pada rute tersebut dan kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam peristiwa kecelakaan maut di Tol Kota Semarang ini, pengemudi dilaporkan hanya mengalami luka ringan.Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Polisi Dalami Dugaan Sopir Minim Jam TerbangDok. SAR Semarang Kecelakaan maut terjadi di ruas simpang susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah terjadi pada Senin pukul 00.30 WIB dini hari. Salah satu korban selamat adalah kernet bus, Robi Sugianto (51), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes.Robi mengalami patah tulang pada kaki kanan serta luka di bagian kepala. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kernet berada di bagian depan bus dan menyadari kendaraan tiba-tiba miring ke kanan sebelum akhirnya terguling dan menghantam pembatas jalan tol.Polda Jawa Tengah memastikan seluruh korban kecelakaan bus PO Cahaya Trans mendapatkan penanganan medis secara maksimal dan profesional.Hingga saat ini, penyebab pasti kecelakaan tunggal di Simpang Susun Krapyak tersebut masih dalam proses penyelidikan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemeriksaan kondisi kendaraan, kontur dan kondisi jalan, hingga faktor pengemudi.Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penampakan Bus Maut Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang Akibatkan 16 Orang Meninggal

| 2026-02-01 17:29