Jakarta Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara mendapatkan hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Tiga terdakwa sudah menjalani sidang vonis dalam kasus ini.Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pemberian rehabilitasi pada kasus tersebut tidak berimplikasi pada penegakan hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak subjektif atau hak istimewa yang digunakan oleh Presiden."Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ucap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu .AdvertisementRehabilitasi adalah tindakan resmi negara untuk memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil.
(prf/ega)
Rehabilitasi di Kasus ASDP, Menkum Jamin Tak Berimplikasi Pada Penegakan Hukum
2026-01-12 06:49:14
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:43
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 05:03
| 2026-01-12 04:32










































