- Pahlawan Nasional merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.Gelar ini bukan sekadar penghargaan, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan dan pengabdian yang dapat dikenang serta diteladani oleh generasi penerus.Gelar Pahlawan Nasional awalnya dikenal sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 1958 dan pertama kali dianugerahkan pada 30 Agustus 1959.Seiring perjalanan waktu, terutama pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, gelar tersebut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional yang mencakup berbagai kategori penghargaan sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, dan Pahlawan Revolusi.Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Cucu: Mohon Doa dan Restu Sejak tahun 2000, upacara penganugerahan gelar Pahlawan Nasional secara rutin dilaksanakan setiap 10 November, bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan.Hingga kini, tercatat sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah menerima gelar tersebut. Tahun 2023 menjadi salah satu momentum penting karena pemerintah menetapkan sejumlah nama baru seperti Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M. Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim, dan Ahmad Hanafiah.Menariknya, sejak 2021 beberapa provinsi seperti Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah akhirnya memiliki Pahlawan Nasional pertama mereka, sementara sejumlah provinsi lain masih menantikan wakil daerahnya masuk dalam daftar kehormatan.Baca juga: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh: Tak Masalah Penetapan seseorang sebagai Pahlawan Nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat dua kategori utama dalam penilaiannya, yaitu syarat umum dan syarat khusus.Syarat umum meliputi:Baca juga: Pimpinan Komisi VIII DPR dari Golkar Dukung Soeharto Jadi Pahlawan NasionalSyarat khusus meliputi:Menariknya, masyarakat bisa mengusulkan seseorang untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Prosesnya panjang dan harus melalui berbagai tahapan mulai dari tingkat daerah hingga ke Presiden.Baca juga: Bukan Pahlawan Nasional, Soeharto Dinilai Lebih Tepat Dikenang sebagai Pahlawan KemerdekaanLangkah-langkahnya adalah sebagai berikut:Apabila usulan tidak memenuhi syarat, nama calon masih dapat diajukan kembali dua tahun setelah penolakan. Hasil akhir akan diumumkan menjelang Hari Pahlawan, 10 November.Baca juga: Istana Buka Suara soal Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Mari Lihat Lebih PositifTahun ini, Presiden Prabowo Subianto menerima 49 nama calon Pahlawan Nasional dari Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Fadli Zon. Dari jumlah itu, 24 nama masuk daftar prioritas.Beberapa nama besar yang menarik perhatian publik di antaranya Presiden ke-2 RI Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto dan Presiden ke-4 RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur).Selain keduanya, terdapat pula aktivis buruh perempuan asal Nganjuk, Marsinah; ulama asal Bangkalan Syaikhona Muhammad Kholil; Rais Aam PBNU K.H. Bisri Syansuri; K.H. Muhammad Yusuf Hasyim dari Tebuireng, Jombang; Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf dari Sulawesi Selatan; serta mantan Gubernur Jakarta, Jenderal (Purn) Ali Sadikin.Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional".
(prf/ega)
Bagaimana Seseorang Bisa Menjadi Pahlawan Nasional? Ini Tahapan dan Syarat Lengkapnya
2026-01-12 05:57:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:22
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 04:58










































