Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Bengkulu

2026-01-15 13:07:27
Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan Bengkulu
BENGKULU, - Kementerian Kehutanan, membekukan dua perusahaan pengelolaan hutan yang beroperasi di Kawasan Bentang Sebelat, Provinsi Bengkulu. Dibekukannya dua perusahaan itu terjaring dalam Operasi Merah Putih Bentang Sebelat yang digelar sejak November hingga 32 Desember 2025.Hingga 3 Desember 2025, tim gabungan yang terdiri dari Balai (Penegakkan Hukum (Gakkum) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Balai KSDA Bengkulu dan Dinas LHK Provinsi Bengkulu telah menguasai kembali areal perambahan seluas 7.755 hektare. Baca juga: Kemenhut Segel 4 Subyek Hukum Terduga Penyebab Banjir Sumatera, Delapan Lagi Menyusul"Kami merobohkan dan memusnahkan 112 pondok kerja/perambahan, menebas dan memusnahkan sekitar  sekitar 16.000 batang sawit ilegal di dalam kawasan hutan," kata Kepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko dikonfirmasi, Minggu .Selain itu, tim gabungan juga memasang 10 plang besi dan 70 plang banner tanda penguasaan kawasan dan larangan kegiatan ilegal.Selain itu juga memutus akses melalui 7 titik jembatan, memusnahkan sekitar 8 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar, serta  mengamankan 2 (dua) unit alat berat.Baca juga: Banjir Sumatera, Kemenhut yang Beri Izin Penebangan Hutan Juga Harus DiperiksaMenurutnya, penegakan hukum di Bentang Seblat, Kemenhut menerapkan multi instrumen penegakan hukum, baik penerapan sanksi administratif, pidana maupun perdata.Penegakan hukum pidana terus berproses, saat ini sudah ditetapkan tigs tersangka yang berperan sebagai pemilik lahan dan penjual lahan dan akan dikembangkan sampai ke pemodal. "Di sisi lain, Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Seblat," tegas dia.Baca juga: Ini Jenis-jenis Kayu Gelondongan di Banjir Sumut Menurut KemenhutTerhadap kedua perusahaan tersebut, saat ini telah terbit sanksi administratif pembekuan perizinan berusaha dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin.Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan kerusakan ekosistem hutan."Menjadi bukti kuat bahwa kawasan ini masih hidup dan harus diselamatkan sekarang," tutup Himawan.Sebelumnya, tim telah menemukan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) antara ilegal, tumpukan kayu tanpa penandaan sah, serta ketiadaan dokumen produksi resmi, dan mengamankan alat berat serta sarana angkut kayu di lokasi. Bentang Sebelat merupakan kawasan hutan yang merupakan kantong gajah sumatera di Bengkulu, kawasan ini meliputi 144.880 hektar.Berada di kawasan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), Taman Wisata Alam (TWA) Sebelat, Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1, dan 2. HPT Lebong Kandis, Air Dikit, Teramang, Air Rami, dan HPK Sebelat.  Sejak beberapa tahun kawasan hutan tersebut rusak dirambah perkebunan sawit ilegal. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 11:26