TANGERANG, – Polisi menangkap pria berinisial RTI (33) melakukan penipuan rekrutmen calon pilot dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, tersangka merupakan salah satu pegawai yang bekerja di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta.“Salah satu pegawai. Dia memang bekerja di lingkungan bandara, tapi kami belum bisa sampaikan dia berada di bawah perusahaan apa, karena masih didalami,” ujar Yandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Dalam aksinya, RTI menjanjikan korban, yakni ENA, bisa diterima sebagai pilot melalui dirinya.Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 1,3 MiliarKorban kemudian diminta menyetorkan uang tunai sebesar Rp 550 juta dengan dalih biaya administrasi dan rekrutmen.Melalui dirinya, korban dijanjikan akan lulus. Namun jika tidak, uang akan dikembalikan secara utuh.Terbuai dengan janji itu, korban pun menyetujui dan melakukan pembayaran secara bertahap.Ada delapan tahap pembayaran yang dilakukan korban sejak 17 September hingga 20 Oktober 2024.Tetapi, setelah pembayaran selesai, korban diminta menunggu tiga bulan namun tidak ada kejelasan."Korban tidak dapat kejelasan dan pelaku terus mengulur waktu," imbuh dia.Baca juga: Janji Lolos Jadi Pilot, Pria di Tangerang Tipu Warga Rp 550 JutaMerasa ditipu, ENA langsung melaporkannya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada April 2025."Karena sudah setahun enggak ada kejelasan korban melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," kata Yandri.Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 550 juta.Selain ENA, korban lainnya, yakni JN, juga membuat laporan lainnya ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di Curug, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
(prf/ega)
Penipu Lowongan Kerja Pilot Ternyata Pegawai Bandara Soekarno-Hatta
2026-01-12 22:39:31
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 21:59
| 2026-01-12 21:23
| 2026-01-12 20:27
| 2026-01-12 20:15










































