JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan sikap terkait dengan keabsahan buron sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, untuk mengajukan gugatan praperadilan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo megnatakan, hal tersebut penting untuk menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani gugatan praperadilan Paulus Tannos.“Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 1 Tahun 2018,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin .Baca juga: KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Paulus Tannos Ditunda Dua PekanBudi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, diatur bahwa seseorang yang melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang (DPO) dilarang mengajukan praperadilan.“Dan hari ini tim Biro Hukum hadir dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh saudara PT (Paulus Tannos). Itu nanti kami akan sampaikan ya, selain pembacaan permohonan oleh pihak PT,” ujarnya.Sebelumnya, buronan kasus proyek e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Baca juga: Paulus Tannos Gugat Praperadilan KPKGugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. “Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin .Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, sidang perdana gugatan praperadilan ini akan dilaksanakan pada Senin .Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.Baca juga: Misteri 5 Buronan KPK, dari Harun Masiku hingga Paulus Tannos, di Mana Mereka?Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
(prf/ega)
KPK Akan Sampaikan Sikap soal Keabsahan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan
2026-01-12 04:32:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:45
| 2026-01-12 04:44
| 2026-01-12 04:24
| 2026-01-12 03:02










































