KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog: Ada Informasi dan Petunjuk Lain

2026-01-12 04:21:55
KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi Monumen Reog: Ada Informasi dan Petunjuk Lain
JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.“Ini masih pendalaman karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antaranews, Rabu .Budi menjelaskan bahwa pengusutan proyek momumen Reog itu dilakukan saat KPK melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.Sebelumnya, perihal pengusutan pengadaan proyek Museum Reog disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Museum Reog di Ponorogo"Tidak hanya soal museum reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangannya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 9 November 2025.Asep mengatakan, pendalaman ini akan dilakukan bersamaan dengan penyidikan pada tiga klaster kasus yang sudah lebih dahulu terungkap.Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.Sebelumnya, keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat, 7 November 2025.Baca juga: Sugiri Sancoko: Branding Reog Ponorogo hingga OTT KPKKPK menduga Sugiri Sancoko menerima Rp 2,6 miliar dari tiga klaster kasus, yakni suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo, serta penerimaan lainnya di Pemkab Ponorogo.Pada klaster pertama, Sugiri mendapat uang Rp 400 juta dari Yunus Mahatma pada Februari 2025. Namun, uang suap itu tidak diterima langsung oleh Sugiri, melainkan lebih dahulu diserahkan kepada ajudannya.“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujar Asep.Penerimaan kedua terjadi pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.Sebelum ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT), Sugiri sempat meminta uang suap tambahan senilai Rp 1,5 miliar.Saat ditangkap pada 7 November 2025, Yunus baru saja menyerahkan Rp 500 juta kepada kerabat Sugiri.Baca juga: Bupati Ponorogo Kena OTT, Pembangunan Monumen Reog Dipastikan Tetap Lanjut


(prf/ega)