ICW Kritik KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

2026-01-31 18:52:47
ICW Kritik KPK Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
JAKARTA, - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik.“SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat dilihat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Senin .Baca juga: Menyoal Langkah KPK Hentikan Perkara Izin Tambang Nikel Konawe Utara Diketahui, kasus dugaan korupsi ini melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.Wana mengatakan, KPK menyampaikan bahwa SP3 dikeluarkan pada Desember 2024.Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama Aswad Sulaiman tidak masuk di dalam laporan tersebut.Karenanya, ICW mempertanyakan alasan KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.Padahal, kata dia, berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.“Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik? Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.Baca juga: Kasus Izin Tambang Konawe Utara Disetop Sejak 2024, KPK: Terkendala Hitung Kerugian NegaraWana mengatakan, dalam kasus korupsi yang menyeret nama Aswad Sulaiman, terdapat dua pasal yang dikenakan KPK, yakni kerugian keuangan negara dan suap-menyuap.Dia mengatakan, jika menerbitkan SP3, KPK harus menjelaskan untuk perkara terkait kerugian negara atau suap.“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” ucap dia.Baca juga: KPK Diminta Ungkap Kekurangan Bukti Kasus Izin Tambang Nikel di Konawe UtaraSebelumnya, KPK mengatakan, kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menyeret nama Bupati Aswad Sulaiman dihentikan sejak 2024 karena terkendala penghitungan kerugian negara."Benar. Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Budi kepada wartawan, Minggu.Budi menyinggung kasus perkara izin tambang yang sudah kedaluwarsa.Dengan begitu, kata dia, SP3 perlu diberikan agar ada kepastian hukum terhadap pihak-pihak terkait.“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya," ujarnya.Budi menekankan bahwa pemberian SP3 juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019.Dia menyebutkan, KPK mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Meski membawa teknologi kamera baru, rumor menyebut jumlah kamera belakang Xiaomi 17 Ultra justru dipangkas menjadi tiga, dari sebelumnya empat kamera pada Xiaomi 15 Ultra.Selain sensor 200 MP, ponsel ini diperkirakan mengusung kamera utama 50 MP serta kamera ultrawide 50 MP.Xiaomi juga dirumorkan bakal menjadi produsen pertama yang menghadirkan Leica APO zoom camera di ponsel. Teknologi ini diklaim mampu menghasilkan warna lebih akurat, detail lebih tinggi, serta performa makro yang lebih baik, termasuk dalam kondisi cahaya rendah.Di luar sektor kamera, Xiaomi 17 Ultra diperkirakan akan ditenagai chipset tercanggih Qualcomm saat ini, yakni Snapdragon 8 Elite Gen 5. Chipset tersebut bakal dipadukan dengan layar OLED berukuran 6,85 inci yang mendukung resolusi tinggi dan refresh rate tinggi.Baca juga: HP Xiaomi Redmi Note 15 Series Meluncur Global, Ini SpesifikasinyaDari sisi daya, ponsel ini dirumorkan mengusung baterai berkapasitas 7.000 mAh, meningkat dari 6.000 mAh pada generasi sebelumnya, dengan dukungan pengisian cepat hingga 100 watt.Soal desain, Xiaomi 17 Ultra disebut tidak banyak berubah dari pendahulunya. Ponsel ini dikabarkan tetap mengusung layar datar tanpa tepi melengkung, serta dilengkapi pemindai sidik jari ultrasonik di bawah layar untuk menunjang keamanan.Setelah debut di China pada pekan depan, Xiaomi 17 Ultra diyakini akan meluncur ke pasar global pada kuartal pertama atau sekitar bulan Januari-Maret 2026, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Android Headlines.

| 2026-01-31 18:34