JAKARTA, – Tempat pemrosesan akhir sampah di Galuga, Kota Bogor, Jawa Barat, akan dikembangkan menjadi fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).Rencana ini menjadi langkah jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Bogor Raya.Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 menjadi dasar pelaksanaan program ini. Regulasi tersebut mengatur penanganan sampah perkotaan melalui teknologi energi terbarukan yang ramah lingkungan.Informasi dari Diskominfo Kota Bogor menyebutkan rencana ini diperkuat lewat penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jawa Barat, Pemkot Bogor, dan Pemkab Bogor pada pekan lalu.Baca juga: Proyek PSEL Batal, Warga Kecewa karena Sampah di TPA Cipeucang OverkapasitasWali Kota Bogor Dedie A Rachim menyampaikan MoU ini menjadi tonggak kerja sama lintas daerah. Ia menilai kolaborasi ini penting untuk mempercepat pembangunan fasilitas PSEL di Galuga.Dedie menekankan peran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam penandatanganan tersebut. Ia menilai keterlibatan gubernur menunjukkan keseriusan pemerintah menyiapkan solusi pengelolaan sampah yang lebih modern.“Proyek Waste to Energy atau sampah menjadi listrik di Indonesia itu meliputi juga wilayah Bogor Raya,” katanya.Dedie menjelaskan langkah selanjutnya berupa penyusunan tindak lanjut teknis antara daerah. Koordinasi dibutuhkan agar pembangunan fasilitas bisa dipercepat."Kami tindak lanjuti secara teknis bagaimana implementasi dari Waste to Energy ini yang nantinya berlokasi di Galuga betul-betul mulai bisa dilaksanakan, dibangun, dan secepatnya bisa kita manfaatkan sebagai salah satu solusi penyelesaian sampah," ujarnya.Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan 10 wilayah sebagai lokasi prioritas pembangunan PSEL. Keputusan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk mengurangi beban sampah perkotaan dan menghasilkan energi terbarukan.Baca juga: Tingkatkan Pengelolaan Sampah Perkotaan, Gubernur Bobby Teken Kesepakatan Proyek PSELPenetapan wilayah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup setelah proses verifikasi. Tiga syarat utama ditetapkan, yaitu jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, ketersediaan lahan, serta komitmen anggaran untuk distribusi sampah.Wilayah prioritas mencakup DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang meliputi Bandung Raya dan Garut.Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya program ini dalam kebijakan nasional.“Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah,” kata Zulkifli Hasan.
(prf/ega)
Proyek PSEL Dimulai di Galuga, Bogor Raya Masuk Skema Nasional Pengolahan Sampah
2026-01-13 01:15:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 00:48
| 2026-01-13 00:25
| 2026-01-13 00:12
| 2026-01-12 23:44
| 2026-01-12 23:31










































