Apakah 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Libur Natal

2026-01-12 04:56:57
Apakah 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Ini Penjelasan Resmi Libur Natal
— Menjelang perayaan Hari Raya Natal 2025, banyak masyarakat mempertanyakan status hari kerja dan libur di sekitar tanggal tersebut.Salah satu yang kerap disalahpahami adalah anggapan bahwa Rabu, 24 Desember 2025 merupakan cuti bersama karena bertepatan dengan sehari sebelum Natal. Namun, ketentuan resmi pemerintah menyatakan hal berbeda.Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sehingga status setiap tanggal memiliki dasar hukum yang jelas.Pemerintah melalui SKB 3 Menteri Tahun 2025—yang ditandatangani oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB—telah menetapkan jadwal libur Natal secara resmi.Berdasarkan keputusan tersebut:Baca juga: Suasana Natal Tidak Dirasakan, Warga Galang Dana Hiasi Kota TimikaDengan demikian, 24 Desember 2025 tetap menjadi hari kerja, kecuali bagi pekerja yang mengajukan cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.Meskipun 24 Desember bukan hari libur, posisi Natal 2025 yang berdekatan dengan akhir pekan memberikan peluang libur panjang tanpa perlu menambah cuti.Rangkaian libur Natal 2025 adalah sebagai berikut:Susunan ini memungkinkan masyarakat menikmati libur empat hari berturut-turut.Jadwal Libur Tahun Baru 2026Usai perayaan Natal, masyarakat akan memasuki momen pergantian tahun. Pemerintah telah menetapkan Kamis, 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026.Baca juga: Arsenal di Puncak Saat Natal, Arteta Percaya dengan Gelar JuaraDalam SKB 3 Menteri Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan bahwa 24 Desember baru berstatus cuti bersama pada tahun tersebut. Berikut ringkasan hari libur nasional dan cuti bersama 2026:Baca juga: Suasana Natal Tidak Dirasakan, Warga Galang Dana Hiasi Kota TimikaBerdasarkan ketentuan tersebut, 24 Desember 2025 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama, sedangkan 26 Desember 2025 resmi berstatus cuti bersama Natal sesuai SKB 3 Menteri.Artikel ini tayang di Kontan.co.id dengan judul Resmi! 24 Desember 2025 Bukan Libur, Ini Jadwal Lengkap Libur Natal dan Tahun Baru


(prf/ega)