BANDUNG, - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah masalah etik terbanyak dalam penyelenggaraan Pemilu.Ketua DKPP, Heddy Lugito menyatakan, setelah pemilu 2024 berakhir, pihaknya telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sepanjang 2025. Jumlah perkara ini melibatkan 950 penyelenggara pemilu."Provinsi Jawa Barat terbanyak dengan 126 perkara, diikuti oleh Provinsi Papua dengan 94 perkara, Sumatera Utara dengan 88 perkara, Papua Tengah dengan 78 perkara, dan Sulawesi Tengah dengan 75 perkara," jelas Heddy.Baca juga: Tren Perceraian di Bandung Tinggi, 8.400 Perkara Ditangani Pengadilan Agama SoreangSementara itu, beberapa provinsi seperti Bali, Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Jambi tidak mencatatkan pelanggaran sama sekali dalam periode yang sama."Secara ilmiah, belum bisa menjawab kenapa Jawa Barat ini bisa terbanyak. Sekarang sedang dilakukan penelitian secara intensif mengenai Indeks Kepatuhan Etik Pelanggaran Pemilu yang akan selesai pada bulan Januari 2026," tambah Heddy dalam konferensi pers di Hotel L'Eminence, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin malam.Heddy juga menyoroti kualitas pelanggaran etik di Jawa Barat. Banyak pelanggaran yang tergolong berat terjadi selama Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah."Salah satu pelanggaran etik yang berat adalah pergeseran suara. Meskipun tidak mengubah suara, pergeseran suara ini adalah pelanggaran etik yang paling banyak terjadi di Jawa Barat," ungkapnya.Meskipun terdapat pergeseran suara, Heddy menegaskan, pelanggaran etik tersebut tidak akan mempengaruhi hasil pemilu."Putusan DKPP hanya menyangkut pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu. Dampaknya adalah mereka yang melanggar akan diberhentikan. Jadi, putusan seberat apapun tidak akan memengaruhi hasil pemilu," tegasnya.Baca juga: Usut Korupsi Anggaran Pengawasan Pemilu, Kejaksaan Geledah Bawaslu Tulang BawangAnggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan, prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu di tahun 2025 adalah profesionalitas dengan 166 perkara, akuntabilitas 114 perkara, kepastian hukum 91 perkara, kejujuran 57 perkara, dan keadilan dengan 27 perkara.Kategori pelanggaran tertinggi yang dikenakan sanksi oleh DKPP adalah kelalaian pada proses pemilu (116 perkara), tidak adanya upaya hukum yang efektif (92 perkara), dan penyalahgunaan kekuasaan/konflik kepentingan (67 perkara).Dewi juga mencatat, lembaga penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan ke DKPP adalah KPU kabupaten/kota dengan 557 aduan, diikuti Bawaslu kabupaten/kota dengan 476 aduan, Bawaslu provinsi dengan 109 aduan, KPU RI 55 aduan, dan Bawaslu Provinsi 100 aduan."Ini adalah rangkuman perjalanan yang dicatat oleh DKPP selama kurang lebih satu tahun, dengan harapan untuk perbaikan pemilu, terutama menyangkut kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu," pungkasnya.
(prf/ega)
Jawa Barat Pimpin Pelanggaran Etik Pemilu 2025, Apa Saja?
2026-01-12 04:08:44
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:13
| 2026-01-12 02:43
| 2026-01-12 01:44










































