JAKARTA, - Keberadaan taksi listrik, seperti Green SM, mendorong adopsi kendaraan listrik dan infrastruktur pengisian daya.Taksi listrik ini juga kerap menawarkan promo menarik yang menguntungkan konsumen.Namun, Agus Pambagio, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sekaligus pengamat kebijakan publik, menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif signifikan.Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan IniIa khawatir operator lokal yang sudah ada akan terdesak keluar dari pasar."Subsidi atau modal asing Green SM sangat besar. Akibatnya, pabrik otomotif perakitan domestik seperti Toyota, Hyundai, Honda, Wuling, dan lainnya akan kehilangan permintaan. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan program kendaraan listrik Indonesia terancam karena impor mobil utuh (CBU) secara besar-besaran," ujar Agus dalam acara diskusi bersama Instran, Selasa .Agus menambahkan, keberadaan taksi listrik ini juga menimbulkan ketergantungan pada produsen luar negeri tanpa jaminan investasi manufaktur di Indonesia./ Donny Dwisatriyo Taksi Listrik Xanh SMFenomena ini mirip dengan saat awal layanan taksi daring masuk ke Indonesia, di mana perusahaan baru agresif mengucurkan modal besar untuk subsidi tarif dan promosi gencar.Menurut Agus, pemerintah perlu segera mengambil beberapa langkah strategis.Pertama, membuat dan menetapkan peta jalan (Roadmap) TKDN untuk taksi kendaraan listrik.Hal ini akan memaksa Green SM untuk segera memproduksi atau merakit secara lokal.Baca juga: Motor Sport Yamaha Vixion R Resmi Disuntik MatiKedua, Agus menyarankan agar tarif promo taksi diawasi untuk mencegah praktik predatory pricing (penetapan harga yang sangat rendah untuk mematikan pesaing).Ketiga, perlu ditetapkan syarat penggunaan kendaraan impor untuk taksi, selain melalui penerapan TKDN.Misalnya, mewajibkan mobil taksi menggunakan metode Completely Knocked Down (CKD) atau Completely Knocked Down (IKD) mulai tahun tertentu, serta mengenakan disincentive fiskal bagi kendaraan berstatus CBU."Keempat, perlu dijelaskan secara transparan mengenai insentif apa yang diterima Green SM atau VinFast. Jika memang mendapat fasilitas fiskal, ini menjadi isu keadilan yang serius," katanya.Kelima, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan integrasi vertikal yang dilakukan oleh Green SM."Sayangnya, saat ini KPPU terkesan mati suri. Suaranya nyaris tidak terdengar," keluh Agus.
(prf/ega)
Taksi Listrik Ancaman Industri Otomotif Lokal?
2026-01-12 05:03:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:10
| 2026-01-12 04:42
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 04:02










































