Perbandingan UMK 2026 di Wilayah DIY dan Solo Raya, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah

2026-02-03 01:15:35
Perbandingan UMK 2026 di Wilayah DIY dan Solo Raya, Ini Daerah dengan Upah Tertinggi dan Terendah
- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.Penetapan ini menjadi dasar perbandingan besaran upah minimum di wilayah DIY dan Solo Raya yang mulai berlaku pada 2026.UMK 2026 ditetapkan mengacu pada regulasi pengupahan nasional serta rekomendasi Dewan Pengupahan di masing-masing daerah.Besaran upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.Baca juga: Daftar UMP dan UMK DIY 2026: Berapa Gaji UMR Jogja Tahun Depan?Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMK 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota se-DIY.Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.Berdasarkan penetapan tersebut, Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY pada 2026.Besaran UMK Kota Yogyakarta lebih tinggi dibandingkan empat kabupaten lainnya di wilayah tersebut.Baca juga: Daftar UMP dan UMK Jateng 2026 Terbaru, Cek Wilayah dengan Upah Tertinggi dan TerendahKabupaten Sleman menempati posisi kedua dengan UMK 2026 sebesar Rp2.624.387, disusul Kabupaten Bantul sebesar Rp2.591.000.Sementara itu, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunungkidul berada di posisi terbawah.UMK Kabupaten Gunungkidul 2026 sebesar Rp2.468.378 tercatat sebagai yang terendah di DIY.Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah, termasuk wilayah Solo Raya.Wilayah Solo Raya meliputi Kota Surakarta serta Kabupaten Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten.Di wilayah Solo Raya, Kabupaten Karanganyar tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi pada 2026.UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 2.592.154,06 lebih tinggi dibandingkan Kota Surakarta dan kabupaten lainnya di kawasan tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 23:13