JAKARTA, - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perbedaan pendapat antara putusan MK terkait UU Polri dan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 adalah hal yang biasa dan tidak perlu diperdebatkan.Supratman mengatakan, masing-masing pihak punya interpretasi dan pemaknaan sendiri. Menurutnya, kondisi ini adalah hal yang lumrah.“Bahwa ada dinamika yang berkembang terkait dengan perbedaan cara memandang putusan MK, itu biasa-biasa saja, enggak usah diperdebatkan,” ujar Supratman dalam konferensi pers penutupan rapat koordinasi Kemenkum, Jakarta, Kamis .Baca juga: Jimly Sebut Polri Bisa Cabut Perpol 10/2025: Tapi Ini Tidak Bisa DipaksaSupratman mengatakan, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan, selama ini pemerintah selalu mengikuti putusan MK.“Kan pemerintah selama ini tidak ada masalah dengan putusan MK. Tetap ikut, kan?” katanya.Supratman mengatakan, ke depannya, proses pembuatan undang-undang dan peraturan juga belum terdeteksi akan terjadi perubahan mekanisme.Kemenkum masih mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun secara internal. Sementara, DPR tentu punya rencana strategisnya sendiri.Baca juga: Jimly Sebut Penempatan Polisi di Kementerian Seharusnya Diatur di PP, Bukan Perpol“Saya rasa akan tetap berlangsung seperti biasa ya. Proses pembentukan undang-undang itu kan, dia mengikuti dari perencanaan dari undang-undang tentang dengan RPJP kita, ya. Nah karena di situ ada pembangunan hukumnya,” lanjut Supratman.Diketahui, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai kontroversi.Pasalnya, aturan ini memberi peluang bagi anggota Polri aktif untuk menempati jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang praktik tersebut.Keputusan ini memicu kritik publik karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang seharusnya menjadi pedoman hukum tertinggi.Baca juga: Sikap Ketua Reformasi Polri: Tegaskan Perpol Polisi Isi Jabatan Sipil Menentang Putusan MKPutusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 menegaskan, anggota Polri harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun sebelum menempati posisi sipil di luar kepolisian.Namun, kurang dari sebulan setelah putusan itu, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri justru meneken Perpol 10 Tahun 2025 yang memungkinkan penugasan polisi aktif di instansi sipil strategis.
(prf/ega)
Menkum Minta Perbedaan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Tak Diperdebatkan
2026-01-12 12:54:36
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:36
| 2026-01-12 12:31
| 2026-01-12 12:29
| 2026-01-12 11:33
| 2026-01-12 11:28










































