BANDA ACEH, – Pemerintah Provinsi Aceh mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial.Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.“Fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial menjadi tantangan serius di Aceh karena tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat. KPI harus lebih berani dan tanggap,” kata Nasir dalam keterangan tertulis, Kamis .Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh mengamanatkan KPI Aceh menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma.Baca juga: Era Hoaks AI dan Deepfake, Guru Besar: Pendidikan Etika Digital Harus Dimulai Sejak Dini“Qanun ini hadir untuk menindak konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti bahasa kasar atau perilaku yang menyalahi etika. Dalam dua bulan ke depan, peraturan ini diharapkan selesai dan dapat dibahas kembali,” tegasnya.Pemerintah Aceh siap mendukung langkah KPI Aceh, termasuk melalui kebijakan anggaran, agar upaya perlindungan generasi muda dari konten digital yang tidak mendidik berjalan efektif.Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menjelaskan, kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberi mandat pengawasan penyiaran di media baru termasuk internet.“Khusus di Aceh, kami memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Kami juga berharap Pemerintah Aceh segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan qanun ini,” ujar Reza.
(prf/ega)
Tegas! Pemprov Aceh Perintahkan KPI Susun Aturan Etika Bermedsos
2026-01-12 03:44:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:39
| 2026-01-12 01:44
| 2026-01-12 01:35
| 2026-01-12 01:33










































