Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat diuji materi ke Mahkamah Agung manakala ada permohonan dari masyarakat yang menilai peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang.Jimly menjelaskan permohonan ke Mahkamah Agung merupakan satu dari tiga cara untuk membatalkan Perpol No. 10 Tahun 2025."Peraturan KPK, PP, permen itu harus dihormati sampai ada pejabat berwenang menyatakan tidak sah. Siapa pejabat berwenang, ada tiga, satu Polri sendiri, kan bisa Polri akan melihat, evaluasi, ya sudah, cabut. Misal itu. Tetapi ini kan tidak bisa dipaksa, orang dia yang menekan, maka ada yang kedua, Mahkamah Agung. Mahkamah Agung itu punya kewenangan judicial review, menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dasar," kata Jimly saat diminta pendapatnya mengenai Perpol No. 10/2025 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip dari siaran jumpa pers yang diterima Kamis .AdvertisementJimly melanjutkan cara untuk memeriksa suatu peraturan bertentangan dengan undang-undang dapat melihat pada bagian "menimbang" dan "mengingat". Perpol tersebut, menurut Jimly, seharusnya mencantumkan undang-undang kepolisian yang telah diubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025."Bisa saja Kapolri mengubahnya lagi atau mencabutnya, tetapi yang realistis ya ke Mahkamah Agung," ujar Jimly.Kemudian, pejabat berwenang ketiga yang dapat membatalkan peraturan tersebut ialah Presiden. "Pejabat atasan (Kapolri) punya kewenangan menerbitkan perpres atau PP, yang PP itu misalnya mengubah materi aturan yang ada di perpol. Itu boleh, nah itu lebih praktis," kata Jimly.
(prf/ega)
Tiga Cara Membatalkan Perpol Nomor 10/2025 soal Izin Polisi Duduki Jabatan Sipil
2026-01-12 06:29:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:44
| 2026-01-12 06:39
| 2026-01-12 05:08










































