- Masyarakat kini dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor polisi sehingga proses pembuatan SKCK menjadi lebih praktis dan efisien.Pembuatan SKCK online 2025 dapat dilakukan menggunakan aplikasi Super Apps Polri yang menyediakan fitur lengkap untuk pengajuan dokumen kepolisian.Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui handphone berbasis iOS maupun Android sehingga mudah diakses oleh masyarakat di berbagai daerah.Berikut syarat dan cara membuat SKCK online 2025.Baca juga: Modus SKCK Palsu di Makassar: Oknum Polisi Diduga Terjebak Tawaran di MedsosSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dahulu dikenal sebagai SKKB, merupakan dokumen resmi Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang dan sebelumnya hanya diberikan kepada pemohon yang belum pernah tercatat melakukan tindak pidana.Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam untuk memenuhi kebutuhan administrasi tertentu berdasarkan penelitian biodata dan catatan kepolisian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal terbit dan dapat diperpanjang oleh pemohon apabila masa berlaku telah habis dan dokumen tersebut masih diperlukan.Baca juga: Cara Membuat SKCK 2025: Syarat, Tahapan, dan BiayanyaMerujuk panduan aplikasi, pemohon perlu menyiapkan beberapa hal dan dokumen sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.Berikut syarat membuat SKCK:Baca juga: Bikin SKCK di Luar Domisili, Bisa atau Tidak? Ini Syarat, Masa Aktif, hingga Cara PerpanjangCara membuat SKCK online 2025 terbilang mudah karena pemohon hanya perlu menyiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan Polri.Berikut langkah-langkahnya:Baca juga: Jadwal DRH dan NI PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga Akhir September 2025, SKCK DipermudahDengan aplikasi Super App Polri, masyarakat tidak perlu membuat SKCK sesuai domisili.Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono, mengatakan pemohon cukup mengakses layanan melalui Super App Polri, memilih lokasi pengambilan, dan melakukan pembayaran secara digital.Untuk wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan SKCK sudah dapat dilakukan di sejumlah polsek yang ditunjuk.“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Senin .“Mereka bisa download juga melalui aplikasi Super App. Nanti akan kita kirimkan SKCK-nya,” pungkasnya.Baca juga: Jadwal Baru Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2025, DRH hingga SKCK Diperpanjang
(prf/ega)
Tanpa ke Kantor Polisi, Berikut Syarat dan Cara Buat SKCK Online 2025 Pakai Aplikasi
2026-01-11 14:41:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 15:15
| 2026-01-11 14:39
| 2026-01-11 14:04
| 2026-01-11 12:56










































