Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-01-12 14:50:33
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:44
| 2026-01-12 13:26
| 2026-01-12 12:26
| 2026-01-12 12:17










































