Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP 2026

2026-01-12 05:51:01
Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP 2026
JAKARTA, - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penetapan rumus tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk dari serikat pekerja.Yassierli menjelaskan, Presiden Prabowo akhirnya memutuskan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu.“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa),” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.Baca juga: Prabowo Teken PP: UMP Dihitung Dewan Pengupahan Daerah, Ditetapkan GubernurIa menyebutkan, indeks atau alfa dalam formula tersebut berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Indeks ini merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Dengan rumus tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, menyesuaikan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.Perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan itu kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan.“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Yassierli.Baca juga: Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 DesemberDalam PP tersebut juga ditegaskan, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).“Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinan diumumkan pemerintah pada Selasa .Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan rencana penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa .Baca juga: UMP Belum Ditetapkan, Pemprov Jateng Mengaku Sudah Desak Kemenaker Terbitkan PPSaid menuturkan, kalangan buruh tidak banyak dilibatkan dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Ia menyebut, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan RPP tersebut.


(prf/ega)