Bencana Sumatera, Ketua MPR Dorong Evaluasi Tata Lingkungan

2026-01-16 10:26:57
Bencana Sumatera, Ketua MPR Dorong Evaluasi Tata Lingkungan
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyoroti bencana hidrometeorologi yang terjadi di Sumatera. Muzani meminta ada evaluasi agar pemerintah menata lingkungan lebih baik."Saya kira itu menjadi bahan evaluasi bagi kebijakan pemerintah untuk menata lingkungan agar bisa lebih baik lagi," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).Muzani menyebut kemungkinan bencana disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Efek samping kerusakan lingkungan itu dirasakan sekarang."Tetapi kalau dilihat dari gambar-gambar, memang besar kemungkinan ada dampak dari kebijakan-kebijakan yang melakukan kerusakan terhadap lingkungan, sehingga akibatnya sampai sekarang kita rasakan," tuturnya.Muzani menyebut kerusakan yang ditimbulkan bencana itu cukup parah. Dirinya mengapresasi atas respons cepat pemerintah terkait bencana tersebut."Terutama untuk menghidupkan listrik yang padam, alat komunikasi yang terputus, dan distribusi kebutuhan-kebutuhan yang dibutuhkan," sebut dia."Meskipun kondisinya sangat sulit dan diterbangkan dengan udara, helikopter, tapi pemerintah pusat dalam hal ini BNPB, dibantu dengan aparat kepolisian dan TNI, bertindak cepat, sigap," tambahnya.Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) hingga Minggu (30/11) malam, jumlah korban tewas dan hilang bencana di Sumatera terus bertambah. Berikut data terkini korban bencana di Sumatera.1. Sumatera Utara: korban meninggal 217 orang, korban hilang 209 orang2. Aceh: korban meninggal 96 orang, korban hilang 75 orang3. Sumatera Barat: korban meninggal 129 orang, korban hilang 118 orang Tonton juga video "Ketua MPR Singgung Kerusakan Lingkungan Picu Bencana di Sumatera"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 08:35