Ancam Seorang Rohaniawan, 7 Warga Sikka Mendekam di Bui

2026-01-12 09:09:42
Ancam Seorang Rohaniawan, 7 Warga Sikka Mendekam di Bui
SIKKA, - Sebanyak tujuh warga Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam di dalam bui atas dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik seorang rohaniawan."Para tersangka ini sudah ditahan di Rutan Kelas II B Maumere," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka, Okky Prastyo Ajie saat dihubungi, Senin .Okky menjelaskan kasus ini berawal dari aksi protes yang dilakukan para tersangka (AD, S, AT, AI, A, NNDT, dan IN) bersama ratusan warga di Pastoran Gereja St. Theresia Nangahale, Desa Nangahale, Sikka pada 19 Desember 2023.Baca juga: Situs Pemkab Sikka Diretas, Muat Ajakan Bermain Judi OnlineAksi protes tersebut, kata Okky, dilatarbelakangi adanya pembersihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Krisrama yang mengakibatkan penebangan tanaman milik warga.Dalam aksi tersebut, para tersangka diduga melakukan ancaman kekerasan, termasuk melontarkan kata-kata yang menyerang kehormatan korban sebagai seorang pemuka agama."Perbuatan tersebut mengakibatkan korban merasa ketakutan, terancam, dan tidak berani lagi memimpin ibadah dan akhirnya ditarik sementara dari Nangahale," ungkap dia.Kasus ini kemudian ditangani Polda NTT. Pada Jumat , Kejaksaan Tinggi NTT, menerima menerima penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda NTT."Selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sikka," kata Okky.Baca juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka, 1 Dosen Okky menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP."Bahwa setelah serah terima tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan lebih lanjut," tandas dia.


(prf/ega)