Dukungan Terus Mengalir ke Dua Guru yang Dipecat karena Bantu Honorer, Kini dari Ketua PGRI se-Luwu Raya

2026-01-12 06:49:54
Dukungan Terus Mengalir ke Dua Guru yang Dipecat karena Bantu Honorer, Kini dari Ketua PGRI se-Luwu Raya
LUWU UTARA, — Empat Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dari wilayah Luwu Raya — meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo — menggelar rapat koordinasi membahas pemecatan dua guru yang diberhentikan dari status ASN.Rapat berlangsung di Sekretariat PGRI Kabupaten Luwu Utara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bone, Selasa .Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan rapat ini menjadi langkah bersama untuk mencari solusi atas nasib Rasnal dan Abdul Muis.Sebelumnya, kedua guru tersebut mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) buntut dari penarikan sumbangan komite sebesar Rp 20.000 yang digunakan untuk membantu para guru honorer.“Rapat ini menjadi wadah untuk mencari solusi dan menyuarakan keadilan bagi dua guru yang diberhentikan karena dugaan penyalahgunaan dana komite sekolah,” ujar Ismaruddin.Baca juga: Gelombang Dukungan untuk Abdul Muis dan Rasnal, Dua Guru yang Dipecat karena Niat BaikIsmaruddin menilai, pemecatan tersebut tidak adil dan perlu ditinjau ulang secara objektif, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi profesi guru.“Pemecatan guru karena masalah dana komite adalah tindakan yang tidak adil. Kami akan berjuang membela hak-hak guru yang dipecat dan memastikan mereka mendapatkan keadilan,” ucapnya.Menurutnya, pengelolaan dana komite seharusnya menjadi tanggung jawab bersama pihak sekolah, komite, dan orang tua siswa, bukan dibebankan sepenuhnya kepada guru.Selain menggelar rapat, PGRI Luwu Utara juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut.Surat bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 telah dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati Luwu Utara, hingga Pengurus Besar PGRI di Jakarta.“Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan kemanusiaan. Mereka telah puluhan tahun mengabdi dan layak mendapat kesempatan memperbaiki diri,” kata Ismaruddin.Baca juga: Pungutan Rp 20.000 Bikin Guru Luwu Abdul Muis Dipecat karena Dianggap Langgar Permendikbud, Ini Penjelasan DisdikIa menegaskan bahwa pengajuan grasi bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan permintaan keadilan yang lebih berimbang, dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan sisi kemanusiaan.“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami percaya, keadilan sejati bukan hanya soal hukuman, melainkan tentang bagaimana negara memberi kesempatan warganya memperbaiki diri,” ujarnya.Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis, guru UPT SMAN 1 Luwu Utara, telah menjalani masa tahanan setelah dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).Keduanya kemudian diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.Baca juga: Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MAMrespons hal itu, ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Luwu Utara menggelar aksi solidaritas di halaman Kantor DPRD Luwu Utara pada Selasa .Mereka menuntut keadilan bagi kedua rekan sejawatnya dan meminta pemerintah segera membuat regulasi perlindungan hukum bagi guru terkait kebijakan administrasi sekolah.“Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia. Kami ingin negara hadir melindungi guru, bukan menjadikannya pihak yang dikorbankan,” kata Ismaruddin.


(prf/ega)