Daftar UMK 2026 di Sumsel, Palembang Jadi yang Tertinggi Rp 4,19 Juta

2026-01-11 22:37:51
Daftar UMK 2026 di Sumsel, Palembang Jadi yang Tertinggi Rp 4,19 Juta
PALEMBANG, - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.Dari delapan daerah yang ditetapkan, Kota Palembang menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp4.192.837.Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan bahwa seluruh UMK yang ditetapkan tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963.Baca juga: Daftar UMK Jawa Barat 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta"UMK itu tidak boleh lebih kecil dari UMP. Sama boleh sesuai kebutuhan, tapi kalau lebih rendah tidak boleh," kata Herman Deru saat menghadiri open house Natal 2025 di Keuskupan Agung Palembang, Kamis .Ia juga mengingatkan para pengusaha agar mematuhi ketentuan upah yang telah disepakati bersama antara pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan buruh."Kalau keputusan ini sudah diambil bersama, mari kita patuhi bersama-sama," ujarnya.Baca juga: UMK Palembang 2026 Naik 7,05 Persen Jadi Rp 4,19 JutaSementara itu, anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin menjelaskan, penetapan UMK dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota yang kemudian dibahas di tingkat provinsi.Ia mengatakan, seluruh upah minimum itu telah ditandatangani oleh Gubernur Sumsel."Semua UMK dan UMSK yang ditandatangani gubernur merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah," katanya.Baca juga: Daftar UMK dan UMSK 2026 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran TerendahIa mengatakan, dari delapan daerah, ada dua daerah tidak menetapkan UMSK, yakni Kabupaten Banyuasin dan OKU Timur, karena nilai sektoral yang diusulkan lebih rendah dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)."Karena nilainya lebih kecil dari UMSP Sumsel 2026, jadi daerah itu mengacu pada UMSP. Termasuk bagi daerah yang tak memiliki dewan pengupahan, akan mengacu pada upah yang ditetapkan provinsi," ungkap Cecep.1. Kota Palembang: Rp4.192.8372. Kabupaten Muara Enim: Rp4.178.3633. Kabupaten Musi Rawas (Mura): Rp4.058.8124. Kabupaten Lahat: Rp4.041.420Baca juga: UMK Solo 2026 Ditetapkan Rp 2,57 Juta, Buruh Kecewa: Ini Kekalahan yang Luar Biasa5. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): Rp4.039.0546. Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara): Rp4.047.3857. Kabupaten OKU Timur: Rp3.993.8768. Kabupaten Banyuasin: Rp3.976.492


(prf/ega)